⌂ Beranda News BGN Bekukan Operasional 8.182 Satuan Pelayanan Gizi

BGN Bekukan Operasional 8.182 Satuan Pelayanan Gizi

BGN Bekukan Operasional 8.182 Satuan Pelayanan Gizi
Anak sekolah menerima makanan bergizi gratis
A A Ukuran Teks16px

Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend terhadap 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Sanksi berlaku sejak 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026.

>>> Peretas Manipulasi Meta AI untuk Ambil Alih Akun Instagram

Langkah ini diambil berdasarkan laporan masyarakat, pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak, serta evaluasi kendala penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari total yang dibekukan, sebanyak 5.659 SPPG telah diizinkan beroperasi kembali. Sementara itu, 2.213 unit lainnya masih menjalani skorsing karena belum memenuhi standardisasi teknis dan manajemen.

Wilayah dengan Penangguhan Tertinggi

Pulau Jawa mencatat angka penangguhan tertinggi dengan 3.466 SPPG dari total 16.594 unit yang beroperasi.

Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua menyusul dengan 3.959 unit dari total 4.646 SPPG.

Wilayah Sumatra mencatat 758 unit dari total 5.968 SPPG yang dibekukan.

>>> Harga CPO Diproyeksikan Tembus US$1.500 per Ton pada Juni-Desember 2026

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S.

Deyang, menyatakan bahwa dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 pernah di-suspend sejak program MBG dimulai.

Penyebab Pembekuan

Sanksi diberikan akibat pelanggaran fatal, seperti menu makanan yang memicu masalah pencernaan pada penerima manfaat.

Ketidaksesuaian anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi juga menjadi penyebab.

>>> Ibu Hamil Usia di Atas 35 Tahun Rentan Alami Komplikasi

Temuan penggelembungan harga bahan baku turut memicu pembekuan.

Faktor infrastruktur seperti ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi alasan.

Selain itu, tidak adanya mess bagi pengawas, buruknya manajemen, dan jumlah pemasok bahan baku kurang dari 15 pihak turut menyebabkan sanksi.

Aturan Baru BGN

BGN kini mewajibkan setiap SPPG menyalurkan paket MBG kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Jika hingga 2 Juni 2026 SPPG tidak menunjukkan data pemberian kepada kelompok 3B, maka akan di-suspend mayor tanpa insentif.

>>> Samsung One UI 9 Aktifkan Lockdown Mode Otomatis Saat Buka Menu Daya

Kepala SPPG yang melanggar akan mendapatkan peringatan keras.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru