Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara dari pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan perpajakan pada program tersebut.
>>> Pertamina Gandeng Subholding Downstream Dorong Pasar UMKM di Jakarta Fair
Hal ini berkaitan dengan perlakuan pajak atas dana yang disalurkan ke satuan pelayanan pemenuhan gizi atau dapur MBG.
"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional," kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class, Kamis (18/6/2026).
Perbedaan pandangan ini bermula dari surat edaran Kepala Badan Gizi Nasional sebelumnya.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh hibah dalam program MBG dinyatakan tidak dikenakan pungutan pajak.
Namun, Bimo mengingatkan bahwa penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak memiliki aturan konstitusional yang ketat.
Kebijakan tersebut seharusnya diatur melalui undang-undang serta regulasi turunannya.
"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak.
>>> IHSG Ambles Jeda Sesi I Akibat Tekanan Saham Perbankan Besar
Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-undang," tutur Bimo.
Badan Gizi Nasional sebelumnya mengusulkan agar dana insentif operasional harian bagi pengelola dapur dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah.
Namun, kerangka regulasi perpajakan yang berlaku saat ini masih mengategorikan dana tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan.
Aspek legalitas ini didasarkan pada status pengelola yang berbentuk badan usaha komersial.
Karena sektor tersebut menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan, kriteria sebagai objek pajak tetap terpenuhi.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan Undang-Undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan keuntungan daripada operasionalnya," jelas Bimo.
Saat ini, Ditjen Pajak bersama Badan Gizi Nasional terus melakukan koordinasi intensif untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran aturan ini.
>>> Ramalan Zodiak Cinta: Kunci Keharmonisan Hubungan Asmara
Langkah tersebut diambil agar program strategis nasional tetap berjalan tanpa menekan penerimaan negara.
"Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama," imbuh Bimo.
Di sisi lain, pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran untuk program MBG tahun ini menjadi Rp268 triliun dari alokasi awal Rp335 triliun.
Penyesuaian pagu anggaran ini mengikuti arahan Prabowo demi efektivitas penggunaan dana.
Realisasi anggaran program menunjukkan tren peningkatan yang konsisten berdasarkan catatan Kementerian Keuangan.
Hingga akhir Mei 2026, total dana yang terserap mencapai Rp88,15 triliun, naik 17,53% dibandingkan posisi April 2026 yang berjumlah Rp75 triliun.
Program ini menargetkan total 63,13 juta penerima manfaat.
>>> Bandai Namco Umumkan Game Aksi Mecha Gundam Rogue Orbit, Rilis 2027
Sebanyak 48,9 juta menyasar kelompok siswa, sementara 14,3 juta sisanya dialokasikan untuk kelompok non-siswa yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.