Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mempertanyakan kesiapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mengatur tata kelola ekspor batu bara.
Kekhawatiran ini disampaikan pada Senin (1/6/2026).
>>> Bank Mandiri Prediksi Inflasi Mei 2026 Naik ke 0,4 Persen
BUMN ekspor tersebut harus mengelola koordinasi yang sangat masif. Lebih dari 800 konsesi aktif tersebar di berbagai wilayah.
Perhapi menilai manajemen logistik dan pengelompokan kualitas komoditas menjadi tantangan besar. Setiap wilayah tambang memiliki karakteristik produksi yang berbeda.
"Pemegang konsesi batu bara di lapangan yang tercatat ada lebih dari 800 konsesi jumlahnya.
Artinya, BUMN ekspor ini harus berkontrak dengan sekitar 800 perusahaan pemegang konsesi batu bara itu," ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen.
Ardhi menilai keberagaman pemilik konsesi melahirkan variasi kualitas produksi yang sangat tinggi. Hal ini menuntut kesiapan teknis yang matang dari DSI.
"Satu perusahaan bisa tiga atau empat jenis batu bara, karena produk alam dan ini pengaruh juga dari wilayah, jadi given langsung dari alam.
>>> Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2026: Diesel Turun
Dengan variasi yang begitu besar, bagaimana BUMN ekspor bisa meng-handle itu?" tanyanya.
Tantangan lain adalah infrastruktur pelabuhan ekspor. Banyaknya titik pelabuhan yang digunakan pemegang izin mempersulit pengawasan distribusi secara terpusat.
"Pelabuhan ekspornya atau titik ekspornya banyak sekali, lebih 800 konsesi yang ada, titik pelabuhan ekspornya itu juga beda-beda.
Mereka ada yang join [dengan penambang lain], ada yang sendiri [pelabuhan ekspor milik satu perusahaan], jumlahnya bisa 200—300 titik," ungkapnya.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan data penurunan jumlah izin usaha pertambangan aktif.
Penurunan ini tercatat dalam beberapa bulan terakhir.
>>> Harga Bitcoin Turun ke 73.397 Dolar AS, Volatilitas Mereda
"Saat ini di sektor mineral dan batu bara itu terdapat 4.052 izin.
Nah, ini terdiri dari kalau logam dan batu bara itu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat totalnya ada 1.667," kata Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilawati dalam Sarasehan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM per Februari 2026, total 4.052 izin aktif meliputi 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Dari 3.818 IUP yang ada, sebanyak 1.667 merupakan IUP mineral logam dan batu bara, sedangkan 2.151 merupakan IUP mineral nonlogam dan batu bara.
IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 IUP mineral logam dan 826 IUP batu bara, dengan rincian 811 IUP operasi produksi dan 15 IUP eksplorasi.
Sementara itu, jumlah izin aktif pada November 2025 sebelumnya mencapai 4.252 izin usaha.
>>> KPK Jadikan Pancasila Fondasi Moral Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Angka tersebut mencakup 31 KK, 59 PKP2B, 4.015 IUP, 25 IUPK, 15 IPR, serta 107 SIPB, di mana dari 4.015 IUP terdapat 1.777 IUP mineral logam dan batu bara serta 2.238 IUP mineral nonlogam dan batu bara.