PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
>>> Microsoft Tunda Peluncuran Game Xbox Fable hingga Februari 2027
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis Taspen dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).
Besaran dan Komponen Gaji Ke-13
Besaran kompensasi tahunan ini ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Pemerintah menetapkan bahwa dana tersebut tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun. Hanya dikenakan pajak penghasilan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
>>> Dokter Ingatkan Perbedaan Benjolan Leher: Gondok vs Gondongan
Bagi penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status, pembayaran hanya dilakukan satu kali berdasarkan nominal terbesar.
Namun, bagi individu yang sekaligus menjadi penerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ketiga belas akan dibayarkan untuk kedua status tersebut.
>>> Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026
Penyaluran ini juga menyasar aparatur negara aktif, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.
Besaran bervariasi sesuai pangkat dan jabatan. Komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Bagi ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026, proses pembayaran dialihkan melalui instansi tempat mereka terakhir bekerja.
>>> Grup K-Pop CORTIS Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2026
Fasilitas ini tidak diberikan kepada ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasan tersebut.
