Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan pada Juni 2026.
Tambahan penghasilan tahunan ini diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
>>> Harga Emas Batangan 2 Juni 2026: BSI Turun, Emasku Naik
Proses pencairan dana tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden sejak awal Maret 2026.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026.
Siapa Saja Penerima?
Kebijakan ini menyasar berbagai kelompok penerima.
Mulai dari ASN tingkat pusat maupun daerah, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima pensiun.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penerima manfaat meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Selain itu, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan juga masuk dalam daftar tersebut.
>>> Sektor Manufaktur Indonesia Stabil pada Mei 2026 Didorong Permintaan Domestik
Jumlah nominal yang didapatkan setiap individu tidak seragam. Penghitungan dana mengacu pada jabatan, pangkat, golongan, serta komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Rincian Nominal untuk Lembaga Nonstruktural dan Pegawai Non-ASN
Ketentuan besaran tunjangan juga berlaku bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Untuk posisi ketua atau kepala lembaga, nominal yang diberikan berkisar Rp31,4 juta.
Wakil ketua memperoleh sekitar Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota menerima kurang lebih Rp28,1 juta.
Bagi pejabat yang disetarakan berdasarkan eselon, rinciannya: setara Eselon I sekitar Rp24,8 juta, setara Eselon II sekitar Rp19,5 juta, setara Eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan setara Eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Bagi pegawai non-ASN, penetapan besaran dana ditentukan melalui kombinasi tingkat pendidikan dan masa kerja. Berikut kisaran nominalnya:
>>> Jetour Tahan Harga Mobil SUV di Indonesia per Juni 2026
- Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta - Rp5 juta
- Lulusan SMA hingga Diploma I: Rp4,9 juta - Rp5,8 juta
- Lulusan Diploma II hingga Diploma III: Rp5,4 juta - Rp6,5 juta
- Lulusan Diploma IV atau Sarjana (S1): Rp6,5 juta - Rp7,8 juta
- Lulusan Magister (S2) dan Doktor (S3): Rp7,7 juta - Rp9 juta
Setiap instansi memiliki ketentuan yang dapat memengaruhi perbedaan nilai akhir. Hal tersebut bergantung pada masa kerja dan regulasi internal yang berlaku.
Variasi Komponen Berdasarkan Sumber Pendanaan
Perbedaan komponen penyusun dana terjadi berdasarkan sumber anggaran.
ASN yang mendapat alokasi melalui APBN menerima komponen berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Bagi ASN di daerah yang pembiayaannya dibebankan pada APBD, strukturnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Selain itu, terdapat tambahan penghasilan pegawai yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah setempat.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang disalurkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
>>> Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Myanmar 3-0 di Piala AFF
Seluruh penerima diimbau memantau perkembangan pencairan melalui instansi atau lembaga penyalur resmi masing-masing.
