Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
>>> Toyota Hilux BEV Terdeteksi di Data NJKB DKI Jakarta, Sinyal Segera Hadir
Penerima tunjangan ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan.
Komponen Gaji Ke-13 PPPK
Komponen gaji ke-13 untuk PPPK dibedakan berdasarkan sumber pendanaan.
>>> DPRD Jatim Apresiasi Perombakan Pimpinan Badan Gizi Nasional
Bagi yang anggarannya dari APBN, besaran dana meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.
Sementara itu, aparatur daerah yang didanai APBD menerima komponen serupa ditambah tambahan penghasilan maksimal satu bulan, disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
>>> Rupiah 3 Juni 2026 Tembus Rp 17.914 per Dolar AS, Tertekan Konflik Global
Pasal 2 PP tersebut menyatakan bahwa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 merupakan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, penyaluran hak dihitung secara proporsional berdasarkan penghasilan bulanan.
>>> Paradoks Kecantikan di Era AI: Antara Kesempurnaan Digital dan Autentisitas
Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (14) c.