⌂ Beranda News PPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima Gaji ke-13 pada Juni 2026

PPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima Gaji ke-13 pada Juni 2026

PPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima Gaji ke-13 pada Juni 2026
Ilustrasi PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berhak menerima gaji ke-13 pada Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

>>> Microsoft Rilis Halo: Campaign Evolved pada Juli 2026, Hadirkan Misi Baru

Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Gaji ke-13 disalurkan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Kriteria PPPK Paruh Waktu

Skema pegawai paruh waktu merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kategori ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

>>> 5 Kebiasaan Sederhana untuk Kurangi Alergen di Rumah

Mereka harus memenuhi syarat: pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lolos, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi belum memperoleh formasi.

Perhitungan nominal tunjangan didasarkan pada penghasilan yang diterima pegawai pada Mei 2026.

>>> Warna Keju Tidak Menentukan Kualitas Nutrisinya

PPPK paruh waktu mendapatkan upah minimal sebesar penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum daerah.

Masa kerja dan kemampuan finansial instansi turut memengaruhi jumlah akhir yang diterima. Pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima tunjangan secara proporsional sesuai lama bekerja.

Namun, PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima tunjangan ini.

>>> Sweeker dan Senso: Mainan Klasik Bertenaga AI dari China

Komponen dasar perhitungan tunjangan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru