⌂ Beranda News Kemenkeu Cairkan Rp24 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan

Kemenkeu Cairkan Rp24 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan

Kemenkeu Cairkan Rp24 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan oleh Kemenkeu
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Keuangan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara pada Selasa (2/6/2026). Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp24,04 triliun.

Dana tersebut dialokasikan untuk pegawai pemerintah pusat, pensiunan, dan aparatur di sejumlah daerah.

>>> Harga iPhone Juni 2026 Bergerak Variatif, Ini Daftar Perbandingannya

Pencairan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Rincian Penyaluran Gaji Ke-13

Untuk instansi pusat, dana sebesar Rp13,9 triliun disalurkan kepada 2.353.392 personel.

Komponennya meliputi PNS sebesar Rp7,55 triliun untuk 902.265 orang dan PPPK senilai Rp1,2 triliun bagi 387.311 pegawai.

Anggota Polri menerima Rp1.897,8 miliar untuk 477.433 personel. Prajurit TNI mendapatkan Rp3,07 triliun untuk 574.824 personel.

>>> Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta

PPNPN memperoleh Rp132,8 miliar bagi 11.559 pegawai.

Untuk pensiunan, alokasi Rp9,73 triliun disalurkan kepada 3.097.677 penerima. PT Taspen menyalurkan Rp8,3 triliun dan PT Asabri sebesar Rp1,4 triliun.

Di daerah, dana sebesar Rp414,6 miliar didistribusikan kepada 72.854 pegawai di lima pemerintah daerah. Jumlah ini masih jauh dari total 546 pemda yang seharusnya menerima.

>>> Saham Victoria's Secret Cetak Rekor Usai Penjualan Bra Meningkat

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantono, menyatakan bahwa 8.838 satuan kerja (99,3%) telah membayarkan gaji ke-13.

Data realisasi per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB menunjukkan mayoritas satker pusat telah menyelesaikan kewajiban.

Komponen gaji ke-13 dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk APBD, komponennya disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan maksimal satu bulan.

>>> BRI Danareksa Sekuritas Pangkas Target IHSG Akhir 2026 Jadi 7.200

Aturan teknis pelaksanaan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru