Sejumlah pemerintah daerah mulai menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2026.
Langkah ini mengacu pada regulasi nasional guna memberikan penghargaan atas pengabdian pegawai sekaligus menopang kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
>>> Kode Redeem FF 16 Juni 2026 Dibagikan Garena untuk Klaim Item Langka
Pemprov NTT Alokasikan Rp108 Miliar
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengalokasikan dana APBD sebesar Rp108 miliar untuk pembiayaan hak pegawai tersebut.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan bahwa proses pembayaran sudah berjalan secara bertahap sejak Senin, 15 Juni 2026.
"Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap mulai hari ini," kata Melki Laka Lena kepada wartawan di Kupang.
Penyaluran ini diprioritaskan untuk membantu kesiapan finansial rumah tangga ASN menyambut masa pendaftaran sekolah anak-anak mereka.
"Kita tahu bahwa ini kan sudah memasuki tahun ajaran baru, pendaftaran sekolah dan kebutuhan lainnya sangat diperlukan," tambahnya.
Dasar hukum pelaksanaan kebijakan di NTT berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026.
>>> Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.706 per Dolar AS pada 16 Juni 2026
Pihak pemerintah berharap dana tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan domestik para pegawai.
Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Juga Realisasikan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) juga telah merealisasikan penyaluran anggaran serupa langsung ke rekening penerima.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur Mohammad Yasin mengonfirmasi pencairan ini berjalan simultan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Kami sudah mencairkan gaji ke-13 dan prosesnya dilakukan secara bertahap," kata Mohammad Yasin di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Pencairan kompensasi ini dibagi dalam dua fase: pertama pembayaran gaji ke-13, kemudian TPP ke-13 yang mengacu pada besaran TPP bulan Mei.
Penuntasan verifikasi berkas dari setiap unit kerja menjadi penentu kelancaran distribusi dana.
"Saat ini hampir 100 persen perangkat daerah sudah mencairkan TPP tersebut," tambah Mohammad Yasin.
>>> Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2.729.000 per Gram pada 16 Juni 2026
Manajemen fiskal Jawa Timur dipastikan tetap aman. "Beban gaji pegawai kita di bawah 30 persen dari batas yang ditetapkan pemerintah pusat," tandasnya.
Di tingkat kota, Pemerintah Kota Surabaya ikut mematangkan tahapan penatausahaan keuangan agar implementasi kebijakan pusat terlaksana secara akuntabel.
Kepala BPKAD Kota Surabaya Wiwiek Widayati menyatakan kesiapan administratif untuk menyalurkan dana tersebut berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri.
"Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wiwiek Widayati.
Pemberian hak ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal yang dimiliki oleh APBD Kota Surabaya.
Besaran dana yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, termasuk bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun.
>>> Dinas Pendidikan Jakarta Buka Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri 2026
Penyusunan Peraturan Wali Kota Surabaya kini menjadi langkah teknis lanjutan untuk mengawal pembayaran ini agar bisa rampung paling lambat pada bulan berikutnya jika ada kendala.