Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 untuk menyempurnakan ketentuan fasilitas Pajak Penghasilan Final bagi pelaku UMKM.
Regulasi ini menerapkan sistem penggabungan omzet guna mencegah praktik pemecahan usaha.
>>> Lion Air Tanggapi Video Viral Baling-Baling Pesawat Diikat Kabel Ties
Aturan baru ini memberikan kepastian hukum yang berlaku sejak Tahun Pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak menghitung ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun berdasarkan akumulasi pendapatan seluruh entitas yang terafiliasi.
Pencegahan Pemecahan Usaha
Kebijakan tersebut menyasar pelaku usaha menengah yang sengaja mendirikan banyak Perseroan Perorangan baru.
Selain itu, pemisahan NPWP suami-istri untuk menikmati tarif PPh Final 0,5 persen juga menjadi sasaran.
>>> Cara Download Roblox di Laptop dan Spesifikasi untuk Live TikTok
Pendeteksian jaringan pendapatan keluarga dan perusahaan terafiliasi kini diproses secara otomatis melalui Coretax Administration System. Sistem ini beroperasi sejak awal 2026 dan mengintegrasikan data pihak ketiga secara real-time.
Coretax memetakan kesamaan pengendali maupun aliran modal usaha. Hal ini memudahkan DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Tanggapan Positif IKPI
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia memberikan tanggapan positif atas terbitnya regulasi ini.
Ketua Departemen Hubungan Masyarakat IKPI, Jemmi Sutiono, menyatakan bahwa PP 20/2026 menjadi jawaban yang ditunggu pelaku UMKM.
“Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan itikad baik,” ujar Jemmi pada Sabtu, 30 Mei 2026.
>>> Bakom RI Bantah Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Italia
Sebelum aturan ini terbit, muncul kekhawatiran mengenai legalitas pembayaran skema PPh Final yang masa berlakunya telah habis.
Melalui aturan peralihan, pemerintah memberikan pelonggaran pemanfaatan fasilitas tarif hingga Tahun Pajak 2026.
Jemmi menambahkan, ketentuan ini memberikan validasi terhadap langkah yang telah diambil wajib pajak selama masa transisi. Kekhawatiran terkait legalitas pembayaran dan pelaporan pajak kini dapat terjawab dengan jelas.
IKPI juga menyoroti penambahan Pasal 20A dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Pasal ini melarang pengeluaran untuk suap dan gratifikasi dijadikan pengurang penghasilan bruto.
>>> BPI Danantara Umumkan Manajemen Baru PT DSI Pekan Depan
Penataan ulang kelompok profesi yang berhak menerima fasilitas PPh Final kini diatur lebih spesifik. Hal ini agar kebijakan fiskal pemerintah tepat sasaran.
