Pemerintah resmi merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55 Tahun 2022.
>>> Prabowo Berantas Kebocoran Anggaran Demi Pemerataan Ekonomi
Melalui regulasi terbaru, skema tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen kini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi dapat menikmati fasilitas tersebut secara permanen.
Mereka hanya diperbolehkan memanfaatkan skema PPh final UMKM sampai batas waktu pemanfaatannya berakhir, yaitu sekitar 3 hingga 4 tahun sejak awal pemanfaatan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.
>>> Frisian Flag Indonesia Gelar Kampanye Edukasi Nutrisi Anak di Bintaro
Ketentuan Baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Koperasi
Melalui PP 20/2026, pemerintah juga menghapus Pasal 59 PP 55/2022.
Dampaknya, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat menikmati fasilitas PPh final UMKM tanpa batasan waktu.
Namun, pembatasan waktu tetap berlaku bagi koperasi.
Koperasi hanya diberikan jangka waktu maksimal selama empat tahun pajak untuk memanfaatkan tarif final tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.
>>> Callum Turner dan Dua Lipa Resmi Menikah di London
Bagi pelaku usaha yang sudah memanfaatkan skema ini berdasarkan aturan lama, PP 20/2026 memuat ketentuan peralihan.
Wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatannya habis pada tahun pajak 2024 tetap bisa menggunakannya untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
Jika masa pemanfaatan bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan berakhir pada 2025, mereka masih bisa memanfaatkannya pada tahun 2026.
Untuk koperasi yang terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan masa pemanfaatannya habis pada periode 2024 hingga 2029, maka akan dikenai PPh final UMKM untuk tahun pajak 2025 sampai 2029.
PP 20/2026 telah resmi diundangkan pada 22 April 2026.
>>> Modernisasi Teknologi Pertanian Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Seluruh ketentuan di dalamnya dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut.
