Kementerian Keuangan tengah mengidentifikasi pelaku usaha yang diduga memecah omzet bisnis. Tujuannya untuk mempertahankan status UMKM dan menikmati tarif PPh final 0,5 persen.
Upaya penertiban ini mendasari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut membatasi pemanfaatan fasilitas pajak UMKM.
>>> Timnas Indonesia U-19 Perebutkan Tiket Semifinal Lawan Vietnam
Hingga saat ini, pemerintah belum dapat memproyeksikan potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan baru itu.
Pengumpulan data mengenai jumlah wajib pajak yang menyalahgunakan skema pemecahan usaha masih terus berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perhitungan estimasi penerimaan baru bisa dilakukan setelah data wajib pajak yang melakukan pemecahan usaha berhasil dihimpun secara lengkap.
"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kita tahu berapa, lalu kita ekstrapolasi ke depan.
Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh final 0,5 persen dibatasi bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
>>> OJK Waspadai Lonjakan Piutang Multifinance ke Sektor Rumah Tangga
Beleid ini menerapkan konsep omzet kumulatif, di mana omzet gabungan dari seluruh usaha yang didirikan oleh orang yang sama tidak boleh melampaui batas tersebut.
Langkah pengetatan regulasi ini diambil untuk menjamin keadilan fiskal. Fasilitas perpajakan diharapkan hanya mengalir kepada pelaku usaha yang benar-benar masuk dalam kategori UMKM.
"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita akan jaga 0,5% terus," ujar Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, otoritas perpajakan menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan serta ketertiban administrasi para wajib pajak.
"Kami ingin ketertiban.
Kalau hanya melaporkan 0,5% dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
>>> Max Verstappen Amankan Baris Depan GP Monako Setelah Kendala Latihan
Di sisi lain, penerapan aturan baru ini turut memicu perhatian dari praktisi perpajakan terkait dampak administrasinya bagi pelaku usaha kecil berbentuk badan hukum resmi.
"Kebijakan dalam PP 20/2026 memang ibarat pedang bermata dua, namun dampak positif makronya (tepat sasaran) jauh lebih mengungguli dampak negatif mikronya (beban administrasi)," kata Prianto Budi Saptono, Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI).
Sistem PPh final dinilai memiliki kelemahan mendasar karena mewajibkan pelaku usaha tetap menyetor pajak berdasarkan peredaran bruto tanpa mempertimbangkan kondisi profitabilitas riil perusahaan.
"Mereka tidak membayar PPh bukan sekadar dari omzet bruto.
Dalam sistem PPh Final 0,5%, sebuah perusahaan yang sedang rugi tetap dipaksa membayar pajak karena basisnya adalah peredaran bruto," ujar Prianto.
Sebaliknya, pengalihan ke skema pajak normal dianggap lebih adil lantaran pemungutan pajak hanya dilakukan ketika perusahaan berhasil membukukan laba bersih.
>>> Quadra Raih Rekor MURI dengan Meja Sintered Stone 5 Meter
"Dengan beralih ke skema PPh normal (Pasal 17 atau fasilitas Pasal 31E), PT atau CV hanya membayar pajak jika mereka benar-benar mencetak laba," kata Prianto.