⌂ Beranda News Praktisi Soroti Kemampuan Danantara Kelola Ekspor Batu Bara Satu Pintu

Praktisi Soroti Kemampuan Danantara Kelola Ekspor Batu Bara Satu Pintu

Praktisi Soroti Kemampuan Danantara Kelola Ekspor Batu Bara Satu Pintu
Kapal tanker pengangkut batu bara di pelabuhan
A A Ukuran Teks16px

“Sebaiknya DMO dan DHE sudah tidak diperlukan lagi, karena [ekspor] sudah di-handle oleh DSI,” saran Kristiono.

Data Produksi dan Ekspor Batu Bara

Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara Indonesia sepanjang 2025 mencapai 817,48 juta ton.

Dari total produksi tersebut, sekitar 63,89% atau 523,35 juta ton dialokasikan untuk ekspor.

>>> Korlantas Polri Uji Coba SIM Digital Lewat Aplikasi di Jakarta

Sementara itu, 264,88 juta ton atau 30,2% diserap pasar domestik melalui skema DMO. Sisanya sekitar 5,9% atau 48,25 juta ton tercatat sebagai stok.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan volume ekspor batu bara Indonesia sepanjang Januari—Desember 2025 mencapai 390,93 juta ton.

Angka itu terkoreksi 3,66% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 405,76 juta ton.

Berdasarkan volumenya, ekspor batu bara sepanjang 2025 minus 19,7% ke level US$24,48 miliar.

Torehan kinerja ekspor komoditas emas hitam itu terpaut lebar dari capaian sepanjang periode yang sama tahun sebelumnya di level US$30,49 miliar atau sekitar Rp512,07 triliun.

Negara tujuan utama ekspor batu bara terdiri dari India, China, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Filipina, Thailand, Hongkong, hingga Spanyol.

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan sebelum implementasi penuh pada 2027, seluruh transaksi ekspor batu bara, CPO, paduan besi pada periode Juni hingga Desember 2026 masih bersifat pelaporan kepada Danantara.

Pada tahap awal tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara komprehensif untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan harga pasar global.

“Nantinya kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar global,” ujar Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026).

Di sisi lain, dia menyatakan Danantara mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.

Rosan mengatakan platform tersebut disiapkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional, sekaligus meningkatkan transparansi transaksi ekspor SDA Indonesia.

>>> Hakim Blokir Penutupan Kennedy Center, Perintahkan Hapus Nama Trump

“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru