⌂ Beranda News Korlantas Polri Uji Coba SIM Digital Lewat Aplikasi di Jakarta

Korlantas Polri Uji Coba SIM Digital Lewat Aplikasi di Jakarta

Korlantas Polri Uji Coba SIM Digital Lewat Aplikasi di Jakarta
SIM digital di aplikasi Korlantas Polri
A A Ukuran Teks16px

Korlantas Polri meluncurkan uji coba inovasi digitalisasi dokumen lalu lintas berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital di DKI Jakarta.

Pengendara dapat menunjukkannya langsung melalui telepon genggam.

>>> Jadwal KRL Solo Jogja 31 Mei 2026: Keberangkatan Pagi hingga Malam

Penerapan sistem baru ini memungkinkan verifikasi keabsahan dokumen berkendara dilakukan oleh petugas di lapangan melalui pemindaian QR code.

QR code tersebut terhubung langsung ke server terpusat.

Langkah ini diambil untuk mentransformasi pelayanan publik secara elektronik. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol.

Wibowo, menjelaskan digitalisasi SIM menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital.

>>> BTN Salurkan Pinjaman Rp1,5 Triliun ke Pindad untuk Perkuat Industri Pertahanan

Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol.

Wibowo.

Pemberlakuan mekanisme pemeriksaan digital ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi di jalan raya sekaligus meminimalkan pemalsuan surat-surat kendaraan.

Keberadaan dokumen fisik nantinya tidak lagi diposisikan sebagai dokumen utama dalam pemeriksaan.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik.

>>> Jadwal KA Kamandaka Juni 2026 Rute Semarang–Purwokerto PP Lengkap

Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelas Brigjen Pol. Wibowo.

Selain berfungsi sebagai identitas elektronik, aplikasi ini memuat fitur perpanjangan masa berlaku secara online dan peringatan otomatis.

Layanan tersebut juga dikoneksikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendukung tilang elektronik.

Pelaksanaan program baru ini akan bergulir secara bertahap di beberapa wilayah sebelum diberlakukan penuh secara nasional. Pemberlakuan menyeluruh masih menunggu kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung.

“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Brigjen Pol.

>>> Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 sebagai Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila

Wibowo.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru