Praktisi industri batu bara Hary Kristiono menyoroti kemampuan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam menjalankan kebijakan ekspor satu pintu.
Anak usaha BPI Danantara itu diprediksi bakal mengurus sekitar 1,5 juta ton ekspor batu bara per hari.
>>> Mitsubishi Motors Pastikan All New Pajero Debut Global Musim Gugur 2026
Kristiono yang juga pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meramal ekspor batu bara dengan volume sebesar itu memerlukan setidaknya 23 kapal tanker jenis Panamax setiap harinya.
Perkiraan ekspor yang bakal ditangani PT DSI dihitung dengan asumsi besaran ekspor batu bara Indonesia serupa tahun lalu sekitar 536 juta ton.
“Dengan asumsi ekspor sama dengan tahun lalu di 536 juta metrik ton [mt] atau 1,5 juta mt/hari atau 23 kapal sekelas Panamax/hari; bagaimana dokumentasinya?
Itu akan menjadi pekerjaan administrasi yang sangat besar, [belum lagi dengan] bagaimana payment term-nya,” kata Kristiono yang juga CEO Ucoal, dikutip Minggu (31/5/2026).
Dia menilai mengurus 23 kapal per hari untuk pengangkutan batu bara membutuhkan kerja ekstra. Terlebih jika penjualan dilakukan melalui skema free on board barge (FOBB).
Kompleksitasnya dinilai bakal lebih tinggi dibandingkan dengan pengurusan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang hanya satu produk.
Sebab batu bara memiliki ratusan kualitas hingga merek.
Kekhawatiran Gugatan WTO
Kristiono juga khawatir langkah pemerintah mengatur tata kelola ekspor batu bara menjadi satu pintu melalui DSI bakal digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Terlebih jika terdapat penambang yang mengumumkan kondisi kahar gegara kebijakan tersebut.
“Karena ini bentuk monopoli mereka bisa bawakan ini ke WTO apalagi kalau coal miner declare force majeure,” tegasnya.
Selain itu, dia juga masih mempertanyakan nasib kontrak eksisting para penambang batu bara jika kebijakan tersebut sudah dijalankan.
>>> Rudal Buatan China Diduga Jatuhkan Pesawat Tempur F-15 AS di Iran
Kristiono juga belum mendapatkan penjelasan mekanisme penetapan harga batu bara oleh DSI.
“Bagaimana dengan pricing mechanism-nya, karena monopoli tidak akan transparan. Apakah akan menggunakan HBA++ atau malahan cost plus?”
tanyanya.
Untuk itu, Kristiono menyarankan agar proses transisi dilakukan dengan memanfaatkan model bisnis eksisting. PT DSI berperan sebagai badan pengelola yang mengetahui setiap transaksi.
Kemudian, Kristiono menyarankan pembentukan sistem digital untuk mempermudah mengurus administrasi pengiriman batu bara 1,5 juta ton per hari melalui 23 kapal tanker.
Dia juga menyarankan pemerintah memberikan keleluasan bagi penambang batu bara untuk melakukan produksi sesuai studi kelayakan atau feasibility study (FS) yang telah dilakukan.
Sebab harga batu bara yang dibeli PT DSI akan menentukan rencana produksi.
Bahkan, dia juga menyarankan kebijakan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) dan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) untuk dihapuskan.
