Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan menghapus seluruh usaha akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin dari platform agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA).
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
>>> Kementerian PU dan Brantas Abipraya Sertifikasi 300 Pekerja Konstruksi Sekolah Rakyat
Langkah tegas tersebut diambil pemerintah untuk menertibkan maraknya praktik penjualan penginapan ilegal. Hal ini dilansir dari Investor Daily pada Jumat (29/5/2026).
Peran Pemerintah Daerah
Dalam pelaksanaannya, Kemenpar menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memegang peranan kunci sebagai pengawas utama. Pemda akan mengawasi jalannya aturan baru ini di lapangan.
>>> Cal Crutchlow Gantikan Johann Zarco di MotoGP Italia 2026
Penertiban ini mendapat respons positif dari pelaku industri perhotelan nasional. Mereka menyambut baik ketegasan pemerintah.
>>> Hotel Berkonsep Lifestyle Kian Diminati Wisatawan Modern
Berdasarkan catatan industri, praktik penjualan akomodasi tanpa izin dinilai telah merugikan ekosistem pariwisata resmi. Praktik ini sudah berlangsung lama dan semakin marak sejak beberapa tahun terakhir.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, tindakan pembersihan platform digital oleh Kemenpar merupakan respons langsung dari pemerintah terhadap keluhan para pengusaha.
>>> Balinale 2026 Siap Putar 94 Film dari 38 Negara di Sanur
Penertiban ini sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi industri perhotelan sejak periode 2017-2018.
