⌂ Beranda News Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa Sementara untuk Wisatawan Grup Indonesia

Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa Sementara untuk Wisatawan Grup Indonesia

Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa Sementara untuk Wisatawan Grup Indonesia
Wisatawan Indonesia di Korea Selatan
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Korea Selatan resmi menerapkan Program Bebas Visa Sementara yang ditujukan bagi grup wisatawan asal Indonesia mulai 9 Juni 2026.

Kebijakan tersebut diluncurkan sebagai strategi mempermudah pergerakan masyarakat Indonesia yang ingin berlibur ke Negeri Ginseng sekaligus mendongkrak kunjungan pelancong asing.

>>> Menag Ajak Masyarakat Tinggalkan Hoaks di Tahun Baru Islam

Langkah ini diambil demi memuluskan target Korea Selatan dalam menggaet 30 juta wisatawan mancanegara, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Selain memperlebar akses masuk, kebijakan baru ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi pariwisata di wilayah luar destinasi utama.

Fasilitas bebas visa sementara ini dirumuskan lewat Rapat Strategi Pariwisata Nasional yang digelar pada 25 Februari 2026 demi mengakselerasi sektor pelesiran.

Indonesia dipandang sebagai pangsa pasar potensial yang terus menunjukkan kurva pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data statistik, jumlah pelancong asal Indonesia ke Korea Selatan meningkat dari 250 ribu orang pada 2023 menjadi 330 ribu orang pada 2024.

Angka kunjungan tersebut terus menanjak hingga menyentuh total 360 ribu orang pada periode 2025.

>>> Rupiah Melemah ke Rp 17.725 per Dolar AS, Berbalik dari Penguatan Sebelumnya

Kriteria dan Batas Masa Tinggal

Terdapat sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh pelancong Indonesia agar bisa memanfaatkan program bebas visa ini.

Masyarakat harus mendaftar melalui agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk dan bepergian dalam kelompok minimal tiga orang untuk tujuan berlibur.

Fasilitas ini memberikan izin masuk dengan status B-2 atau Wisata/Transit yang berlaku di seluruh area wilayah Korea Selatan.

Durasi tinggal yang diberikan paling lama adalah 15 hari, serta tidak dapat disalahgunakan untuk bekerja atau melebihi batas waktu kedatangan.

Alur Pengajuan dan Registrasi

Proses administrasi diawali dari pendaftaran peserta ke Agen Perjalanan Resmi di Indonesia yang kemudian menyusun daftar untuk dikirim ke Land Operator mitra di Korea Selatan.

Land Operator setempat bertugas melakukan registrasi data ke sistem Hi Korea dengan batas waktu paling lambat 24 jam sebelum ketibaan jalur udara.

>>> Cara Cairkan Gift TikTok ke Rekening Bank, Begini Langkahnya

Bagi rombongan yang menempuh perjalanan lewat jalur laut, proses unggah dokumen wajib diselesaikan paling lambat 36 jam sebelum berlabuh.

Kementerian Kehakiman Korea selanjutnya melakukan pemindaian rekam jejak mencakup status keimigrasian hingga indikasi risiko pelanggaran hukum dari setiap peserta.

Hasil keputusan pemeriksaan disiarkan lewat sistem Hi Korea maksimal 12 jam sebelum mendarat untuk pesawat, atau 24 jam sebelum bersandar untuk kapal.

Setelah notifikasi keluar, Land Operator meneruskan hasil verifikasi ke agen di Indonesia agar grup pelancong bisa berangkat bersama menggunakan transportasi yang sama.

Sanksi Pengawasan Agen Perjalanan

Pemerintah Korea Selatan juga memberlakukan regulasi ketat dalam memantau kinerja seluruh Biro Perjalanan Resmi yang terlibat.

Sanksi administratif siap dijatuhkan jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian data peserta yang melampaui ambang batas toleransi.

>>> AS dan Iran Tandatangani Kesepakatan Awal Buka Selat Hormuz

Hukuman bagi agen yang melanggar dapat berupa teguran perintah perbaikan, pembekuan izin operasional temporal, hingga pencabutan status kemitraan resmi.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru