Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk menata ekosistem digital pariwisata nasional.
Langkah ini dilakukan bersama mitra Online Travel Agent (OTA) di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).
>>> Pemerintah Terapkan Bea Masuk Pengamanan untuk Impor Benang Sintetik
Sistem baru ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan industri, melindungi hak wisatawan, menciptakan iklim usaha sehat, serta mendorong tata kelola digital.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengumumkan integrasi teknologi tersebut seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Arah kebijakan kami jelas.
Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan," kata Widiyanti dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).
Proses Verifikasi Otomatis
Pengembangan internal sistem API saat ini sedang berjalan sebelum nantinya dihubungkan dengan pihak OTA mitra untuk proses integrasi.
Melalui sistem ini, OTA bakal mewajibkan pelaku usaha mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
>>> Saham BREN Berpeluang Menguat ke Target Harga Tinggi Pasca Keluar dari MSCI
Data NKU tersebut akan diintegrasikan dengan sistem OSS milik Kemenpar untuk melakukan verifikasi otomatis.
Jika data sesuai, pengelola akomodasi diizinkan beroperasi. Namun, pengajuan akan langsung ditolak jika informasi tidak valid.
"Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA," kata Widiyanti.
Target peluncuran sistem verifikasi API ini ditetapkan pada Juni 2027 mendatang.
Setelah aktif, pengelola OTA wajib memastikan tidak ada lagi properti atau mitra yang dipasarkan tanpa legalitas yang sah.
Kemenpar juga telah menyusun empat video panduan perizinan berusaha agar didistribusikan oleh platform OTA kepada pemilik akomodasi.
Upaya ini melanjutkan rangkaian inisiatif bersama Pemerintah Daerah yang berjalan sejak Maret 2025.
>>> Team Liquid Favorit Juara Playoffs MPL PH Season 17
Program sosialisasi tersebut telah menjangkau lima provinsi, mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha melalui enam coaching clinic, serta menggandeng sembilan mitra OTA.
Dampaknya, jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek ber-NIB di sistem OSS meningkat 46,5% per 20 Mei 2026 dibanding akhir Maret 2025.
Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis vila sebesar 76,4%.
"Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka.
Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi," kata Widiyanti.
Kemenpar juga mengidentifikasi sejumlah akomodasi yang belum memiliki izin usaha untuk diserahkan kepada pihak OTA.
>>> Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 via HP dengan NIK KTP
Platform digital terkait diberikan waktu selama dua bulan untuk melakukan penghentian aktivitas penjualan atau delisting bagi merchant non-resmi tersebut.