Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
>>> Pemerintah Diminta Revisi APBN 2026 Akibat Selisih Asumsi ICP dan Harga Minyak
Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah. Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB saat mengikuti ujian akademis daring.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan kekecewaan. Menurutnya, kliennya selalu kooperatif selama menjalani wajib lapor.
"Penangkapan ini mengejutkan karena Roy Suryo tidak pernah mangkir dari kewajiban hukumnya," kata Khozinudin.
Ia menilai kepolisian seharusnya menempuh prosedur penyerahan Tahap II secara persuasif jika berkas perkara sudah lengkap.
"Bukan dengan upaya paksa melalui penangkapan," ucap dia.
>>> Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Rp 125 Triliun di Tengah Gurun
Khozinudin menuding adanya intervensi non-hukum di balik tindakan tegas aparat.
"Penangkapan ini mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan kliennya tengah mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring saat ditangkap.
"Dokter Tifa menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar Azis.
Pihak pengacara mempertanyakan urgensi penahanan mendadak tersebut.
>>> Dolar AS Menguat ke Rp 17.818 pada Pembukaan 19 Juni 2026
"Belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum penangkapan, karena dr Tifa patuh melakukan wajib lapor hingga pekan kemarin," kata Azis.
Kasus ini bermula dari penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak November 2025.
Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait laporan Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.
Roy Suryo dan Dokter Tifa masuk dalam klaster kedua yang juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
>>> TikTok Jangkau 460 Juta Pengguna di Asia Tenggara, Setara 81% Pengguna Internet Mobile
Tiga tersangka lain, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah diselesaikan perkaranya secara restorative justice.