Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) merupakan langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo itu dinilai telah memenuhi syarat kedinasan.
>>> Gibran Evaluasi Program MBG dan KDMP di Ende, Temukan Ruang Kelas Gelap
Ade Darmawan mengaku baru mengetahui upaya paksa tersebut pada Jumat pagi saat berada di Mapolda Metro Jaya.
"Baru tahu pagi ini, katanya ada penangkapan terhadap Roy Suryo," kata Ade Darmawan kepada Kompas TV.
Menurut Ade Darmawan, tindakan hukum oleh penyidik bukan hal yang mengejutkan. Langkah kepolisian dipandang sudah sesuai dengan regulasi prosedur penahanan pidana.
"Intinya, apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan, karena memang bukan yang terbaik, tetapi ini adalah yang seharusnya," lanjutnya.
Ade Darmawan menegaskan aparat kepolisian hanya menjalankan amanat undang-undang. Penahanan wajib dilakukan karena ancaman hukuman dalam kasus ini telah memenuhi batas minimal yang diatur dalam KUHAP.
>>> Skotlandia Hadapi Maroko pada Laga Kedua Grup C Piala Dunia 2026
"Jadi berbeda melakukan yang terbaik oleh kepolisian, tetapi ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pertama, ini adalah aturan perundang-undangan," tuturnya.
Ia menambahkan pemenuhan syarat subjektif dan objektif menjadi dasar utama bagi kepolisian untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Secara hukum, KUHAP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan. Syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi," tegas Ade Darmawan.
Secara materiil, Ade Darmawan melihat adanya pengulangan tindakan oleh tersangka. Roy Suryo dinilai kerap membesar-besarkan persoalan yang masih berstatus isu.
"Terpenuhinya di mana?
>>> Sport Gagal Raih Kemenangan Setelah Ditahan Imbang Atletico-GO
Secara materiil iya, kemudian mengulang tindak pidananya, kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada, yang sebenarnya adalah isu," kata Ade Darmawan.
Ia juga menyinggung latar belakang profesi Roy Suryo yang memiliki pengaruh di masyarakat. Kompetensi keilmuan tersangka dinilai berkaitan erat dengan aktivitas hariannya.
"Kita ketahui bersama bahwa Mas Roy adalah seorang pakar komunikasi, karena disiplin keilmuannya adalah komunikasi," lanjut Ade Darmawan.
Meskipun mengapresiasi penegakan hukum, Peradi Bersatu mengimbau semua pihak untuk menghormati proses administrasi kepolisian. Pengumuman resmi dari instansi terkait tetap dibutuhkan untuk memastikan tahapan hukum selanjutnya.
"Namun begitu kita harus menunggu rilis resmi dari Polda Metro Jaya.
>>> Gelandang Kanada Ismael Kone Alami Patah Kaki Akibat Tekel Brutal
Tentunya apa yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah ini, tahapannya bagaimana, itu menjadi concern Polda Metro Jaya," kata Ade Darmawan.