⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi
A A Ukuran Teks16px

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi di lokasi terpisah.

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh masing-masing tim kuasa hukum tersangka. Mereka menyayangkan tindakan represif kepolisian karena klien mereka dinilai selalu bersikap kooperatif selama masa wajib lapor.

>>> Badai Besar Mengancam Prancis, Warga Diimbau Cabut Televisi

Penangkapan Roy Suryo

Petrus Selestinus, salah satu tim pengacara Roy Suryo, mengatakan bahwa pada pukul 07.00, kliennya dikabarkan oleh istri telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pada saat bersamaan, dr Tifa juga turut ditangkap.

Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan. Padahal, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu melaksanakan wajib lapor.

Ia menambahkan bahwa jika penangkapan dilakukan untuk pelimpahan tahap dua, kepolisian semestinya cukup melayangkan surat panggilan resmi tanpa perlu tindakan represif.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, membenarkan kronologi penangkapan dari informasi pihak keluarga.

Ia juga menyampaikan kekecewaan atas tindakan sepihak penyidik karena kedua tersangka tidak pernah mangkir dari kewajiban hukum.

>>> Afrika Selatan Tahan Imbang Ceko 1-1 di Piala Dunia 2026

Penangkapan dr Tifa

Kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menjelaskan bahwa kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Ia kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Setelah tiba di kantor polisi, dr Tifa memberikan informasi langsung mengenai kondisinya di dalam ruangan penyidik melalui bukti digital.

Ia tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara penistaan dan manipulasi data terkait ijazah Presiden ke-7 RI telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa jaksa sudah menyatakan berkas perkara tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya sudah dipenuhi.

>>> Promotor Tambah Hari Konser BTS ARIRANG di Jakarta

Polda Metro Jaya kemudian mempersiapkan proses administrasi lanjutan untuk menyerahkan seluruh tanggung jawab penanganan perkara kepada kejaksaan.

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengaku tidak terkejut dengan langkah hukum terbaru dan menyerahkan keputusan penahanan kepada otoritas kepolisian.

Ia mengatakan tidak pernah mendesak penahanan karena itu murni kewenangan penyidik.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, sempat menyuarakan bantahan keras terkait status kelengkapan berkas.

Ia mengkritik durasi penanganan kasus yang telah berjalan selama 412 hari sejak April 2025 karena menganggap pembuktian keaslian ijazah bukan perkara rumit.

Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada 7 November 2025 mengumumkan ada total delapan orang yang dijerat menggunakan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP.

>>> Gelombang Panas Ekstrem Ganggu Sinyal TV Digital di Prancis

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, maupun AKBP Akta Wijaya terkait detail penahanan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru