⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa di Jakarta

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa di Jakarta

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa di Jakarta
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa oleh Polda Metro Jaya
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> AS vs Australia: Perebutan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, dr Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.

Langkah penjemputan paksa ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum kedua tersangka. Mereka menilai tindakan tersebut mengejutkan karena kliennya selalu kooperatif menjalani wajib lapor.

Perwakilan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyayangkan tindakan represif tersebut.

Menurutnya, polisi seharusnya melayangkan surat panggilan terlebih dahulu.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus Selestinus.

Petrus menambahkan bahwa pemanggilan patut diutamakan jika penangkapan dilakukan demi pemenuhan pelimpahan berkas perkara tahap dua ke kejaksaan.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan.

>>> AC Milan Resmi Aktifkan Kontra-Opsi, Francesco Camarda Kembali ke San Siro

Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.

Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Khozinudin, mengundang para tokoh untuk memberikan dukungan moral di markas kepolisian.

"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," kata Ahmad Khozinudin.

Ahmad Khozinudin juga membenarkan informasi mengenai penahanan yang menimpa rekan sejawat Roy Suryo dalam kasus yang sama.

"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," katanya.

Kepastian mengenai penahanan dr Tifa juga disampaikan oleh anggota tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. "Iya benar," kata Aziz Yanuar.

>>> Indonesia dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Ekonomi serta Energi

Dalam siaran pers terpisah, Tim Pembela dr Tifa mengabarkan bahwa kliennya terpaksa menjalani ujian akademis tingkat doktor dari dalam lingkungan kepolisian akibat penangkapan tersebut.

"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa.

Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," kata Tim Pembela dr Tifa.

Pihak tim pembela juga menjelaskan situasi terkini dr Tifa yang tetap berupaya menyelesaikan tanggung jawab pendidikannya di Universitas Indonesia menggunakan fasilitas komputer jinjing.

"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," kata Tim Pembela dr Tifa.

Sebelum penangkapan ini terjadi, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sempat menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (2/6/2026).

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Kombes Iman Imanuddin.

>>> Kemenag DKI Jakarta Mundurkan Jadwal Pendaftaran Jalur Tahfidz SPMB Madrasah 2026

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Polda Metro Jaya mengenai detail penahanan maupun jadwal pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru