⌂ Beranda News Davina Karamoy Diperiksa Polda Metro Terkait Kasus Hanania Travel

Davina Karamoy Diperiksa Polda Metro Terkait Kasus Hanania Travel

Davina Karamoy Diperiksa Polda Metro Terkait Kasus Hanania Travel
Davina Karamoy memasuki gedung Polda Metro Jaya
A A Ukuran Teks16px

Artis peran Davina Karamoy memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan pada Kamis (18/6/2026).

Pemeriksaan ini terkait pengusutan kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah dan haji oleh biro perjalanan Hanania Travel.

>>> Garmin Resmi Luncurkan Forerunner 70 dan 170 di Indonesia

Davina yang mengenakan pakaian serba hitam langsung memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum tanpa memberikan keterangan kepada media.

Pemeriksaan diduga terkait aliran dana promosi yang berasal dari uang setoran para calon jemaah.

Kerugian Jemaah Capai Rp 35 Miliar

Kasus ini mencuat setelah Hanania Group membatalkan keberangkatan sekitar 1.500 calon jemaah pada Maret 2026.

Total korban terdata mencapai 1.286 orang dengan kerugian finansial menyentuh Rp 35,34 miliar.

Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan di Polda Metro Jaya bahwa dana setoran jemaah belum diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"(Jumlah korban) 1.286 pax (orang) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata Joddy.

Para korban dijanjikan paket promosi berupa bonus ibadah umrah gratis pada bulan Syawal.

>>> Pemerintah Alokasikan Rp7,21 Triliun untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

Namun, hingga pengurus perusahaan ditangkap, nomor porsi antrean haji para jemaah tidak kunjung terbit.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menjelaskan bahwa setoran awal untuk pendaftaran haji khusus yang ditarik Hanania melebihi ketentuan standar.

"Jemaah sudah menyetorkan uang DP tahap pertama yang diminta Hanania itu USD 5.000. Seharusnya untuk antrean haji khusus cukup 4.000 USD ke BPKH," kata Anny.

Kendala utama yang dihadapi jemaah saat ini adalah tidak adanya nomor porsi resmi, sehingga sulit mengalihkan pendaftaran ke travel lain.

Desakan Hukum Berat untuk Tersangka

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara ini.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk menjatuhkan sanksi hukum maksimal kepada pemilik perusahaan yang telah berstatus tersangka.

>>> Google Perbarui Android Switch untuk Migrasi Mudah dari iPhone

"Tersangka ini wajib dihukum berat, masa agama buat legalkan penipuan, sangat memalukan," kata Sahroni.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Korporasi mitra Teras Hanania turut melaporkan kerugian terpisah senilai Rp 51 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan sebagian dana jemaah dipakai untuk membayar promosi sejumlah pembuat konten visual.

Beberapa nama yang disebut antara lain Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Thariq Halilintar, dan Aaliyah Massaid.

Kementerian Haji dan Umrah RI tengah menyusun regulasi ketat baru berupa kewajiban kepemilikan bank garansi dan rekomendasi khusus wilayah bagi setiap biro perjalanan.

Kasubdit Pengawasan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah RI, dr Dani Pramudya, menyatakan aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak jemaah.

>>> Pemerintah Siapkan Rp14,09 Triliun untuk Tunjangan Guru Non-ASN pada 2027

"Perusahaan harus benar-benar terdaftar dan mendapatkan rekomendasi resmi agar amanah jemaah bisa terjaga," ujar Dani.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru