⌂ Beranda News BRI Izinkan Debitur Pinjol di Bawah Rp1 Juta Ajukan KUR

BRI Izinkan Debitur Pinjol di Bawah Rp1 Juta Ajukan KUR

BRI Izinkan Debitur Pinjol di Bawah Rp1 Juta Ajukan KUR
Gerai BRI Money Changer di bandara
A A Ukuran Teks16px

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan pelaku UMKM yang memiliki riwayat pinjaman online di bawah Rp1 juta tetap bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kebijakan ini merujuk pada relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu diumumkan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Kementerian UMKM.

>>> Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha

Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo menjelaskan bahwa plafon pinjaman hingga Rp1 juta diabaikan dalam pencatatan kredit.

"Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR," kata Antonius.

Pelonggaran ini selaras dengan kebijakan OJK terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan. Sistem tersebut hanya menampilkan data kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas.

>>> Yield Obligasi Negara Naik Akibat Sinyal Hawkish Terkini The Fed

Meski demikian, calon debitur tetap wajib memenuhi persyaratan dasar. Salah satunya adalah memiliki usaha yang sudah berjalan.

"Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha," ujar Antonius.

Persyaratan Pengajuan KUR BRI

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi mencakup kepemilikan usaha produktif minimal enam bulan. Calon debitur juga perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau surat keterangan usaha.

>>> KPK Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung

Selain itu, wajib menyertakan e-KTP valid dan NPWP aktif untuk pinjaman di atas Rp50 juta. Calon debitur juga harus lolos pengecekan Sistem Informasi Kredit Program.

"Kalau masih menikmati kredit program pemerintah yang lain, yang lama harus dilunasi dulu," kata Antonius.

Fasilitas pembiayaan ini tidak dapat diajukan oleh aparatur sipil negara, anggota TNI, maupun Polri yang berstatus aktif.

>>> Menhub Dudy Tetap Bahas Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Bank tetap menerapkan proses asesmen dan penilaian rekam jejak pembayaran kredit sebelum memberikan persetujuan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru