Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat untuk memastikan kesiapan server Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah ini penting untuk mengantisipasi keluhan masyarakat terkait gangguan akses saat pendaftaran.
>>> Pelanggan IndiHome Telkomsel Tembus 10,3 Juta pada Kuartal I/2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Agus Mashuri, menyoroti potensi kepanikan orang tua akibat kendala sistem pada jam sibuk.
Pendaftaran SPMB dijadwalkan pada Minggu, 7 Juni 2026.
"Kekuatan server harus dimatangkan supaya akses masyarakat tidak terganggu saat proses pendaftaran," ujarnya di Surabaya, Minggu.
Agus mengimbau wali murid mendaftar lebih awal dan menghindari waktu kritis menjelang penutupan. "Jangan menunggu di jam-jam tertentu karena dikhawatirkan server down.
Jika gagal mengakses dan tidak memiliki bukti pendaftaran, akan merugikan masyarakat," katanya.
>>> BGN Tuntaskan Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah untuk Program MBG
Selain kesiapan server, Pemkot Surabaya memperketat validasi data kependudukan calon peserta didik.
Integrasi aplikasi Cek In Warga digunakan untuk mencegah manipulasi alamat dan perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya demi kepentingan sekolah.
Agus mengingatkan bahwa syarat administrasi seperti surat keterangan domisili wajib dipenuhi. Surat tersebut harus menunjukkan calon siswa sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.
Politisi itu juga menyarankan masyarakat tidak terpaku pada sekolah negeri. "Banyak sekolah swasta favorit di Surabaya yang kualitasnya juga sangat baik.
Jalur afirmasi perlu dipersiapkan sejak awal," tuturnya.
>>> Cadangan Devisa BI Mei 2026 Turun Tipis Jadi US$ 144,9 Miliar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan pada Kamis, 4 Juni 2026, bahwa pengawasan diperketat demi transparansi dan keadilan.
"Pemkot terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB melalui integrasi Cek In Warga," jelasnya.
Integrasi ini memungkinkan petugas melacak keberadaan riil calon siswa. Perpindahan dokumen tanpa perpindahan fisik dapat digugurkan.
"Apabila perpindahan KK hanya untuk kepentingan sekolah, namun tidak tinggal di alamat tersebut, permohonan tidak dilayani," tegas Irvan.
Ia menambahkan, tanggal cetak KK tidak bisa dijadikan acuan lama tinggal. Masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Disdukcapil jika perlu klarifikasi riwayat domisili.
>>> Aturan Pajak Minimum Global Kurangi Efektivitas Insentif Smelter Nikel
Disdukcapil mengimbau warga memberikan data valid dan mengikuti verifikasi lapangan dengan jujur. "Kami berharap masyarakat mengikuti proses administrasi dengan jujur demi keadilan bersama, khususnya dalam SPMB," pungkasnya.