⌂ Beranda News Pemkot Bandung Rilis Aturan Baru Penerimaan Murid Baru Tingkat SMP

Pemkot Bandung Rilis Aturan Baru Penerimaan Murid Baru Tingkat SMP

Pemkot Bandung Rilis Aturan Baru Penerimaan Murid Baru Tingkat SMP
Ilustrasi pendaftaran SPMB SMP di Kota Bandung
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan regulasi terbaru untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2026.

Orang tua calon peserta didik diimbau memahami sejumlah penyesuaian aturan yang berlaku. Proses seleksi mencakup jenjang TK hingga SMP.

Syarat Umum Pendaftaran

Calon murid wajib berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Pendaftar harus menyertakan bukti kelulusan kelas 6 SD berupa ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

Pendaftar boleh memilih sekolah di luar wilayah domisili asalkan jarak tempat tinggal ke sekolah tidak melebihi radius 3.000 meter.

Berkas administrasi utama meliputi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua.

Ketentuan Khusus Berdasarkan Jalur

Jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) mengharuskan pendaftar terdata dalam DTSEN Desil 1-5.

Untuk Jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), wajib melampirkan surat rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Pada Jalur Domisili, KK harus diterbitkan sebelum 22 Juni 2025.

Jika ada pembaruan data setelah tanggal tersebut, pendaftar wajib menyertakan KK lama atau surat keterangan hilang dari kepolisian.

Jalur Mutasi memerlukan surat keterangan pindah tugas orang tua dan pindah domisili dari luar daerah yang diterbitkan paling lambat 22 Juni 2025.

Guru harus melampirkan SKKBM, sedangkan tenaga kependidikan melampirkan SK pegawai.

Jalur Prestasi Perlombaan atau Penghargaan memerlukan unggahan sertifikat resmi.

Pada Jalur Prestasi Nilai Rapor, penilaian diambil dari akumulasi nilai kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6, dilengkapi surat keterangan peringkat serta SHTKA.

Kalender Pelaksanaan Seleksi

Proses administrasi dan seleksi SPMB SMP Bandung berjalan sesuai linimasa yang dijadwalkan. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pendataan Murid RMP: 4-8 Mei 2026
  • Verifikasi & Validasi RMP: 11-15 Mei 2026
  • Penetapan Hasil RMP: 22 Mei 2026
  • Pendataan Calon Murid (Semua Jalur): 11 Mei-5 Juni 2026
  • Pendaftaran Online Afirmasi & Prestasi: 8-12 Juni 2026
  • Pendaftaran Online Domisili & Mutasi: 22-26 Juni 2026
  • Pengumuman Hasil Afirmasi & Prestasi: 19 Juni 2026
  • Pengumuman Hasil Domisili & Mutasi: 3 Juli 2026
  • Daftar Ulang Utama Afirmasi & Prestasi: 22-23 Juni 2026
  • Daftar Ulang Utama Domisili & Mutasi: 6-7 Juli 2026
  • Pendaftaran Ulang Kuota Sisa: 7-8 Juli 2026
  • Pengumuman Tahap Akhir: 9 Juli 2026
  • Daftar Ulang Akhir: 10 Juli 2026
  • Hari Pertama Masuk: 13 Juli 2026

Alokasi Kuota dan Pilihan Sekolah

Setiap jalur memiliki porsi kuota berbeda.

Jalur Afirmasi mendapat alokasi 30 persen, pendaftar bisa memilih 2 SMP Negeri dan 2 SMP Swasta dalam wilayah yang sama.

Jalur Domisili memegang porsi terbesar yaitu 40 persen dengan ketentuan memilih 2 sekolah di dalam wilayah tempat tinggal.

Jalur Mutasi mendapat kuota 5 persen dengan batasan memilih 1 sekolah di wilayah tujuan.

Jalur Prestasi Nilai Rapor mematok kuota 15 persen dari daya tampung.

Jalur Prestasi Perlombaan atau Penghargaan disediakan porsi 10 persen, pendaftar dapat memilih 2 sekolah di lingkup Kota Bandung.

>>> BEI Suspensi Saham Fortune Indonesia Akibat Kenaikan Tidak Wajar

>>> IHSG 15 Juni 2026 Ditutup Melonjak Lebih dari 4 Persen

>>> Umat Islam Dianjurkan Membaca Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah

>>> Saham BBRI Melesat 5,61 Persen Pasca Pengumuman Rencana Buyback

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru