⌂ Beranda News Gubernur Jawa Tengah Coret Peserta Titipan dalam SPMB 2026

Gubernur Jawa Tengah Coret Peserta Titipan dalam SPMB 2026

Gubernur Jawa Tengah Coret Peserta Titipan dalam SPMB 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan aturan tanpa titipan dalam SPMB 2026
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerapkan asas tegas tanpa sistem titipan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

>>> Pemerintah Siapkan Stimulus Non-Tunai untuk Kelas Menengah Bawah

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (11/6/2026). Tujuannya mengantisipasi praktik intervensi dan kecurangan selama proses seleksi masuk sekolah di wilayah tersebut.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh calon siswa memiliki hak dan kewajiban yang setara. Tidak ada diskriminasi dalam proses penerimaan.

"Bapak Gubernur berpesan pada kami, yang pertama adalah larangan mencederai rasa keadilan.

>>> Rusia Genjot Ekspor Minyak Mentah Akibat Serangan Ukraina ke Kilang Domestik

Semua calon murid memiliki hak dan kewajiban yang tidak boleh dibeda-bedakan," ujar Sadimin, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Komitmen keadilan diperkuat dengan slogan resmi yang diusung jajaran kedinasan. "Jadi asas yang kita pegang yakni no titip-titip, no jasa penitipan," tegas Sadimin.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan instruksi langsung terkait sanksi pencoretan. Mekanisme pengabaian juga diterapkan bagi sekolah yang melanggar aturan.

"Dan ini yang hari ini saya jadikan moto di Provinsi Jawa Tengah, no titip-titip, no jasa penitipan. Semakin anda nitip, semakin saya coret," tegas Ahmad Luthfi.

>>> 7 Tantangan Asah Otak untuk Menguji Fokus dan Kejelian Mata

Pemberitahuan tentang keterbukaan proses diarahkan kepada seluruh elemen panitia. Mereka tidak boleh melayani segala bentuk akomodasi siswa secara ilegal.

"Apalagi menerima jasa penitipan, tidak ada itu. Semuanya blak-blakan, terbuka," lanjut Ahmad Luthfi.

Landasan hukum kebijakan ini adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB.

>>> Saham GOTO Stagnan di Rp 50, Buyback Rp 3,5 Triliun Belum Berdampak

"Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Tengah berharap seluruh calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi," kata Sadimin.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru