⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Bebaskan Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan

Polda Metro Jaya Bebaskan Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan

Polda Metro Jaya Bebaskan Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di loket Samsat
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor yang belum dibalik nama.

Kebijakan ini membebaskan syarat melampirkan KTP asli pemilik lama selama satu tahun.

>>> Merdeka Gold Resources Temukan 445 Ribu Ons Emas Baru di Gorontalo

Kelonggaran tersebut diberikan untuk merespons keluhan masyarakat sekaligus menyelaraskan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum elektronik.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan mengisi surat pernyataan komitmen untuk mengurus balik nama pada tahun berikutnya.

Dispensasi Berlaku Satu Tahun

"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan izin bayar pajak tanpa melengkapi KTP pemilik asli," ujar Kombes Pol.

>>> Review MacBook Neo: Laptop Murah Apple yang Cocok untuk Mahasiswa

Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pemblokiran STNK akan diberlakukan jika pemilik tidak segera melakukan balik nama setelah masa dispensasi berakhir.

"Jika dalam tenggat waktu satu tahun proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," tambah Komarudin.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi penegakan hukum lalu lintas. Banyak surat konfirmasi tilang elektronik tidak sampai ke pelanggar karena kendaraan belum balik nama.

>>> Amnesty International: Kompleks Scam di Kamboja Justru Meningkat

"Kendaraan yang terekam ETLE masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama.

Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka," jelas Komarudin.

Melalui kebijakan ini, efektivitas sistem Electronic Registration and Identification diharapkan meningkat.

>>> Kemenkeu Genjot Penerimaan Pajak dengan Sistem Coretax

Masyarakat juga diimbau mengikuti program pemutihan pajak dan insentif BBNKB yang berlangsung selama tiga bulan sejak 1 Juni hingga 31 Agustus.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru