⌂ Beranda News DPR: Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru Tunggu Rumusan Pekerja dan Apindo
News

DPR: Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru Tunggu Rumusan Pekerja dan Apindo

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI
A A Ukuran Teks16px

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru bergantung pada penyelesaian rumusan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa pembahasan regulasi perburuhan ini tertahan di parlemen.

"Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik," kata Dasco.

Pertemuan Informal dengan Tokoh Buruh

Langkah taktis penyusunan draf ini telah dibicarakan dalam pertemuan informal bersama sejumlah tokoh buruh nasional seperti Jumhur Hidayat dan Andi Gani.

Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat pekerja, disepakati bahwa serikat pekerja dan Apindo akan membentuk tim perumus UU Ketenagakerjaan yang baru.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perubahan substansi UU Ketenagakerjaan maksimal dua tahun sejak diputuskan.

DPR nantinya akan mensinkronisasikan hasil rumusan bersama tersebut dengan naskah akademik yang sedang dipersiapkan oleh legislatif.

"Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.

Hingga saat ini, poin-poin substansi materi hukum yang digodok oleh tim Apindo dan organisasi pekerja tersebut masih belum diserahkan ke DPR.

📰 Update Terbaru