Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru bergantung pada penyelesaian rumusan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa pembahasan regulasi perburuhan ini tertahan di parlemen.
>>> Timnas Indonesia U-19 Perebutkan Tiket Semifinal Lawan Vietnam
"Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik," kata Dasco.
Pertemuan Informal dengan Tokoh Buruh
Langkah taktis penyusunan draf ini telah dibicarakan dalam pertemuan informal bersama sejumlah tokoh buruh nasional seperti Jumhur Hidayat dan Andi Gani.
>>> OJK Waspadai Lonjakan Piutang Multifinance ke Sektor Rumah Tangga
Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat pekerja, disepakati bahwa serikat pekerja dan Apindo akan membentuk tim perumus UU Ketenagakerjaan yang baru.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perubahan substansi UU Ketenagakerjaan maksimal dua tahun sejak diputuskan.
>>> Max Verstappen Amankan Baris Depan GP Monako Setelah Kendala Latihan
DPR nantinya akan mensinkronisasikan hasil rumusan bersama tersebut dengan naskah akademik yang sedang dipersiapkan oleh legislatif.
"Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.
>>> Quadra Raih Rekor MURI dengan Meja Sintered Stone 5 Meter
Hingga saat ini, poin-poin substansi materi hukum yang digodok oleh tim Apindo dan organisasi pekerja tersebut masih belum diserahkan ke DPR.