Sejumlah anggota DPR RI lintas komisi meminta Kementerian Kesehatan meninjau ulang aturan penyeragaman bungkus rokok tanpa merek atau plain packaging.
Langkah ini diambil demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau nasional pada Juni 2026.
>>> Timnas Indonesia U-19 Perebutkan Tiket Semifinal Lawan Vietnam
Kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang dirilis pada Jumat (5/6/2026).
Rencana regulasi ini dinilai sensitif dan tidak bijak di tengah upaya negara menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Industri Hasil Tembakau (IHT) tercatat menyumbang penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp221,7 triliun sepanjang tahun 2025.
Dampak terhadap Petani dan Tenaga Kerja
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan.
Data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat ada sekitar 1.700 unit usaha IHT aktif yang menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja langsung.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menyatakan keprihatinannya karena belum ada payung hukum yang konkret untuk melindungi para petani tembakau.
"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani," kata Firman.
Firman mendesak adanya perlindungan bagi petani dan pelaku usaha di sektor tembakau mengingat bidang ini merupakan industri padat karya.
>>> OJK Waspadai Lonjakan Piutang Multifinance ke Sektor Rumah Tangga
Penurunan serapan hasil panen oleh pabrik pengolahan akibat aturan ini dikhawatirkan mengancam kesejahteraan petani.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai perlindungan terhadap petani tembakau adalah isu kompleks yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, budaya, hingga kesehatan.
"Penting untuk mencari solusi yang seimbang antara melindungi petani tembakau dan mengurangi dampak buruk konsumsi tembakau," ujar Dasco.
Kekhawatiran PHK Massal
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga tidak menyepakati wacana penyeragaman kemasan rokok yang mengadopsi aturan FCTC.
"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat.
Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," kata Lamhot.
Lamhot menegaskan bahwa aturan bungkus polos berisiko memukul seluruh mata rantai industri dan memicu gelombang PHK massal saat perekonomian masih rentan.
"Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara," tegasnya.
Kekhawatiran PHK diperkuat data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan angka PHK nasional pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang, dengan 8.389 pekerja terdampak pada Januari–Maret 2026.
>>> Max Verstappen Amankan Baris Depan GP Monako Setelah Kendala Latihan