⌂ Beranda News Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Domisili

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Domisili

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Domisili
Kartu BPJS Kesehatan
A A Ukuran Teks16px

Peserta BPJS Kesehatan wajib memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat dengan domisili. Hal ini untuk mengoptimalkan administrasi, rekam medis, dan efisiensi alur pelayanan.

Namun, kebutuhan medis mendesak sering terjadi saat perjalanan dinas atau liburan di luar wilayah faskes asal.

>>> Dokter Laurencia Ardi Ungkap Alasan Tubuh Sering Ngidam Makanan Manis

Layanan jaminan kesehatan ini dirancang secara nasional sehingga tetap dapat diakses di seluruh Indonesia.

Peserta yang berada di luar kota tetap bisa mendapatkan perawatan medis dengan mendatangi FKTP setempat.

Faskes yang bisa dikunjungi meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik mandiri mitra BPJS Kesehatan.

Akses pelayanan medis di luar domisili memiliki batasan kuota. Peserta hanya diperbolehkan maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan.

>>> Rahang Kecil Bikin Gigi Anak Tampak Besar, Ini Cara Stimulasinya

Bagi peserta dalam kondisi gawat darurat, penanganan bisa langsung didapatkan melalui Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat.

Prosedur darurat ini dapat diakses tanpa memikirkan lokasi faskes pertama.

Syarat Berobat di Luar Kota

Peserta wajib memenuhi beberapa syarat pokok. Pertama, status kepesertaan aktif dan kartu tidak dibekukan akibat tunggakan iuran.

Kedua, menunjukkan KTP fisik atau menginformasikan NIK. Ketiga, menunjukkan identitas peserta melalui aplikasi Mobile JKN.

>>> OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Keempat, mengikuti seluruh alur pelayanan dan tata tertib faskes tujuan.

Panduan Mengubah Faskes Melalui Aplikasi Mobile JKN

Fasilitas berobat di luar kota bersifat sementara untuk kebutuhan mendesak. Peserta yang berencana menetap atau bertugas jangka panjang disarankan melakukan pemindahan FKTP secara resmi.

Proses mutasi data faskes dapat dilakukan mandiri melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
  • Pilih opsi "Menu Lainnya" lalu ketuk "Perubahan Data Peserta".
  • Pilih nama anggota keluarga atau centang "Perubahan Satu Keluarga" untuk memindahkan seluruh anggota KK.
  • Ketuk "Fasilitas Kesehatan Tingkat I", isi provinsi, kabupaten/kota, dan nama faskes baru.
  • Simpan perubahan. Jika antrean faskes baru di atas 5.000 orang, klik "Setuju".
  • Masukkan PIN akun untuk verifikasi.

Perpindahan faskes akan aktif efektif mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

>>> Prabowo Perkuat BPKP, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk Berantas Korupsi

Perubahan FKTP dibatasi paling cepat 3 bulan sekali, kecuali kondisi mendesak seperti mutasi kerja atau pindah rumah dengan bukti pendukung.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru