Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung.
Langkah ini diambil guna menghentikan pencurian uang rakyat dan mencegah pelecehan terhadap kedaulatan negara.
>>> Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat untuk Bantu Warga Miskin di Bali
Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato di Sentul, Bogor, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penguatan lembaga hukum ini seiring maraknya kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran yang melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga negara.
Menteri Sekretaris Negara Ingatkan Evaluasi Diri
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa kepala negara senantiasa memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran kabinet.
Arahan itu untuk membenahi diri dan menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama pelayan publik.
"Lah kan berulang kali juga sudah saya sampaikan bahwa berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita ini kan adalah melawan yang namanya tindak pidana korupsi," kata Prasetyo Hadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.
Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keteladanan integritas harus diwujudkan secara nyata oleh setiap aparatur yang sedang memegang amanah di lingkungan pemerintahan.
Ia meminta seluruh pejabat mengevaluasi diri demi menghentikan segala bentuk praktik yang berpotensi melanggar norma hukum pidana.
"Jadi berulang kali itu sudah diingatkan untuk kita semua meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum terutama tindak pidana korupsi.
Begitu. Sudah sering diingatkan," tegas Prasetyo Hadi.
>>> Cara Cek Saldo Google Play di Android dan Browser dengan Mudah
Rentetan Kasus Korupsi yang Mencuat
Berdasarkan laporan NU Online, komitmen pembenahan internal ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pada pengadaan sepeda motor listrik serta sepatu, dan menerima insentif miliaran rupiah dari yayasan SPPG yang terafiliasi dengan mereka.
Selain kasus di Badan Gizi Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menahan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim atas dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Aliran dana mencapai Rp100 juta per minggu.
Rentetan perkara ini memperburuk catatan hukum setelah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan juga tersangkut kasus suap sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja pada tahun 2025.
Skor Corruption Perceptions Index Indonesia tahun 2025 juga merosot ke angka 34 dari 100.
Keprihatinan Presiden atas Korupsi Pangan
Terkait kerentanan korupsi pada sektor pangan, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya. Program makanan bagi masyarakat miskin justru dijadikan celah memperkaya diri oleh oknum pejabat.
