Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara layanan pinjaman online Solusiku, pada Minggu (7/6/2026).
Pemanggilan ini terkait pengaduan konsumen mengenai dugaan pelanggaran dalam proses penagihan pinjaman.
>>> Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat untuk Bantu Warga Miskin di Bali
Langkah ini diambil setelah OJK menerima laporan resmi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Pemeriksaan Berjalan
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan pemeriksaan mendalam tengah berlangsung.
“Konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak tidak berkepentingan,” ujar Agus.
>>> Cara Cek Saldo Google Play di Android dan Browser dengan Mudah
OJK kini memeriksa kepatuhan standar operasional internal, legalitas perangkat penagihan, efektivitas pengawasan eksternal, dan perlindungan data privasi.
Regulator juga menginstruksikan manajemen Solusiku untuk membekukan sementara aktivitas penagihan terhadap nasabah pelapor selama investigasi.
“Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya,” tambah Agus.
>>> Lili Yan Ing Tolak Penahanan Restitusi Pajak Rp 361 Triliun
Agus menegaskan industri peer-to-peer lending wajib menjaga etika tanpa intimidasi atau penyebaran data pribadi nasabah.
Masyarakat diimbau memeriksa legalitas platform fintech dan bertanggung jawab atas kontrak pinjaman yang disepakati.
Laporan pengaduan dapat disampaikan melalui APPK, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk. go.
>>> Cek Bansos BPNT Bisa Dilakukan Langsung Melalui Kantor Lurah
id.
