⌂ Beranda News Bea Cukai Tagih Denda Rp97 Miliar ke Tiffany & Co

Bea Cukai Tagih Denda Rp97 Miliar ke Tiffany & Co

Bea Cukai Tagih Denda Rp97 Miliar ke Tiffany & Co
Toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mewajibkan Tiffany & Co membayar denda dan tagihan sebesar Rp97,49 miliar.

Sanksi finansial ini diterbitkan setelah Kantor Wilayah Jakarta merampungkan audit atas pelanggaran administrasi barang impor perusahaan tersebut.

>>> Danilla Riyadi Rilis Album Candramawa, Sempat Ingin Berhenti Bermusik

Penyegelan Tiga Gerai

Tindakan hukum ini berawal dari penyegelan tiga toko Tiffany & Co oleh Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta pada Februari 2026.

>>> Kemenkes Imbau Masyarakat Kurangi Konsumsi Gula, Bukan Ganti Jenisnya

Penutupan sementara dilakukan karena indikasi komoditas impor yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan barang.

Ketiga gerai yang diperiksa berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

>>> Ketidakpastian Global: Kelompok Rentan Paling Terdampak

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan pada Jumat (5/6/2026).

>>> Banyak Game Besar Hindari November 2026 demi Jauhi GTA 6

"Sampai saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co. Denda yang kami kenakan sekitar Rp97 miliar," ujar Djaka.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru