Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mewajibkan Tiffany & Co membayar denda dan tagihan sebesar Rp97,49 miliar.
Sanksi finansial ini diterbitkan setelah Kantor Wilayah Jakarta merampungkan audit atas pelanggaran administrasi barang impor perusahaan tersebut.
Penyegelan Tiga Gerai
Tindakan hukum ini berawal dari penyegelan tiga toko Tiffany & Co oleh Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta pada Februari 2026.
Penutupan sementara dilakukan karena indikasi komoditas impor yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan barang.
Ketiga gerai yang diperiksa berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan pada Jumat (5/6/2026).
"Sampai saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co. Denda yang kami kenakan sekitar Rp97 miliar," ujar Djaka.