Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mewajibkan Tiffany & Co membayar denda dan tagihan sebesar Rp97,49 miliar.
Sanksi finansial ini diterbitkan setelah Kantor Wilayah Jakarta merampungkan audit atas pelanggaran administrasi barang impor perusahaan tersebut.
>>> Danilla Riyadi Rilis Album Candramawa, Sempat Ingin Berhenti Bermusik
Penyegelan Tiga Gerai
Tindakan hukum ini berawal dari penyegelan tiga toko Tiffany & Co oleh Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta pada Februari 2026.
>>> Kemenkes Imbau Masyarakat Kurangi Konsumsi Gula, Bukan Ganti Jenisnya
Penutupan sementara dilakukan karena indikasi komoditas impor yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan barang.
Ketiga gerai yang diperiksa berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
>>> Ketidakpastian Global: Kelompok Rentan Paling Terdampak
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan pada Jumat (5/6/2026).
>>> Banyak Game Besar Hindari November 2026 demi Jauhi GTA 6
"Sampai saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co. Denda yang kami kenakan sekitar Rp97 miliar," ujar Djaka.