Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks asal Korea, Malaysia, dan Taiwan.
Kebijakan ini berlaku mulai 25 Juni 2026.
>>> Jalan Kaki Terbukti Turunkan Tekanan Darah Beberapa Jam Setelahnya
Langkah tersebut diambil setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan masa berlaku aturan ini selama lima tahun hingga tahun 2031.
Produk yang dikenai bea masuk antidumping adalah kertas karton multilapis dengan berat 210 hingga 450 gram per meter persegi.
Spesifikasinya mencakup permukaan atas dominan putih dan permukaan belakang abu-abu. Produk ini masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
>>> Pemerintah Aceh Perpanjang Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama
Pungutan baru ini menjadi biaya tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi perjanjian internasional.
Penghitungan tarif didasarkan pada rumus perkalian tarif per satuan barang dalam mata uang tertentu, jumlah satuan barang, dan nilai tukar mata uang.
Kewajiban Importir
Importir wajib melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk saat penyerahan pemberitahuan pabean impor.
Pejabat bea cukai akan meneliti dokumen tersebut untuk membuktikan tingkat brightness.
>>> Trump Telepon Putin dan Zelensky Bahas Perdamaian Ukraina
Jika importir tidak melampirkan CoA atau tidak mencantumkan tingkat brightness, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut.
Hasil penelitian menjadi dasar penentuan pengenaan bea masuk antidumping.
Ketentuan ini berlaku bagi barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean.
Aturan juga berlaku bagi produk yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tanpa pengajuan pemberitahuan.
>>> Brazil Imbangi Maroko 1-1 di Piala Dunia 2026 Tanpa Neymar
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.