⌂ Beranda News Jadwal Ganjil Genap Jakarta 15 Juni 2026: Dua Sesi dan Denda Rp500 Ribu

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 15 Juni 2026: Dua Sesi dan Denda Rp500 Ribu

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 15 Juni 2026: Dua Sesi dan Denda Rp500 Ribu
Ilustrasi mobil menyalakan lampu hazard saat hujan deras
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Senin, 15 Juni 2026. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan utama pada jam keberangkatan dan kepulangan kerja.

Aturan pembatasan kendaraan ini berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Sistem ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi waktu operasional.

>>> Samsung Galaxy A27 5G Muncul di Situs Resmi Samsung Ceko

Sesi pertama atau waktu pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Sesi kedua berlangsung pada sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Aturan ini menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku.

Pada tanggal ganjil, hanya mobil berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, begitu pula sebaliknya untuk tanggal genap.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap

Pembatasan arus lalu lintas tersebar di beberapa titik strategis di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Di Jakarta Pusat, jalan yang terkena aturan meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.

>>> Rusia Luncurkan Serangan Drone dan Rudal ke Ukraina Setelah Telepon Putin-Trump

Selain itu, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk.

Sementara di Jakarta Selatan, aturan ini berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Kendaraan yang Dikecualikan

Terdapat kelompok kendaraan tertentu yang mendapatkan pengecualian dan tetap bebas melintas di area pembatasan.

Kendaraan tersebut meliputi mobil berkebutuhan khusus dengan stiker disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum dengan pelat kuning.

Sepeda motor dan mobil listrik juga tidak terikat oleh aturan ini.

Aturan ini pun tidak berlaku untuk truk tangki bahan bakar serta kendaraan dinas pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, hingga Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.

>>> Harga BBM Pertamina 15 Juni 2026 Naik Signifikan untuk Sejumlah Jenis Nonsubsidi

Mobil dinas berpelat merah, kendaraan operasional TNI dan Polri, serta kendaraan tamu negara atau pejabat asing turut dikecualikan.

Mobil evakuasi kecelakaan, mobil pengangkut uang Bank Indonesia, pengisi ATM, serta kendaraan tertentu atas kebijakan Kepolisian juga terbebas dari aturan.

Sanksi Denda dan Alternatif Transportasi

Pengendara mobil yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan ini akan dijatuhi sanksi hukum.

Pelanggar menghadapi denda maksimal senilai Rp500.000 berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sistem penindakan hukum terhadap pelanggar dilakukan melalui dua metode. Petugas kepolisian menerapkan tilang manual secara langsung di lapangan serta tilang elektronik lewat kamera ETLE.

Masyarakat yang kendaraannya terhambat aturan ganjil genap dapat memanfaatkan moda transportasi publik di Jakarta.

>>> Sony Indonesia Luncurkan Headphone Premium 1000X The Collexion

Pilihan angkutan umum yang tersedia meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line. Layanan ojek online dan taksi online juga bisa menjadi pilihan perjalanan alternatif.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru