⌂ Beranda News KPK Usut Suap Importasi Bea Cukai, Dirjen Djaka Angkat Bicara

KPK Usut Suap Importasi Bea Cukai, Dirjen Djaka Angkat Bicara

KPK Usut Suap Importasi Bea Cukai, Dirjen Djaka Angkat Bicara
Ilustrasi KPK usut dugaan korupsi suap importasi barang Bea Cukai
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, akhirnya memberikan respons terkait kasus tersebut.

>>> EXO Gelar Konser Dua Hari di Indonesia Arena Jakarta, Ini Jadwal dan Aturannya

Djaka enggan berkomentar panjang lebar. Ia memilih menyerahkan proses hukum kepada pengadilan.

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Dakwaan terhadap Tiga Pimpinan Blueray Cargo

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah melayangkan dakwaan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo.

Para terdakwa meliputi John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, serta Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen perusahaan.

Jaksa penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa menggelontorkan uang suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Selain uang tunai, mereka juga didakwa mengalirkan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK. Surat itu mengungkap adanya pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Pertemuan itu melibatkan sejumlah pejabat DJBC dengan beberapa pengusaha kargo, termasuk John Field.

>>> Uni Eropa Luncurkan Paket Kebijakan Baru Demi Mandiri Teknologi

"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan.

Fakta baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).

Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC, Aditya Rachman Rony Putra, bersaksi bahwa ia pernah dititipi sebuah tas bingkisan untuk diserahkan kepada Djaka.

Aditya menjelaskan, proses penyerahan barang dilakukan melalui ajudan Djaka bernama Tohir. Komunikasi antara saksi dan ajudan berlangsung melalui WhatsApp sebelum bertemu di area parkir kantor.

"Pak Tohir WA?" tanya jaksa M Takdir Suhan ke Aditya.

"Pak Tohir WA," jawab Aditya.

"Bilang bahwa?" tanya jaksa.

"Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana.

Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja," jawab Aditya.

>>> 10 Mobil Irit BBM 20 Km/Liter yang Layak Diincar

Aditya mengaku barang itu titipan dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

"Saksi membawa apa?" tanya jaksa.

"Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak," jawab Aditya.

Di hadapan majelis hakim, Aditya menegaskan tidak mengetahui isi paket tersebut. Ia juga mengklaim baru pertama kali mengantarkan bingkisan selama bertugas.

"Nggak tahu saya Pak," jawab Aditya.

"Memang biasa dititipi goodie bag?" tanya jaksa.

"Saya baru sekali itu Pak," jawab Aditya.

"Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?" tanya jaksa.

>>> FINI Proyeksikan Impor Bijih Nikel Indonesia Capai 25 Juta Ton pada 2026

"Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak," jawab Aditya.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru