Uni Eropa (UE) meluncurkan serangkaian kebijakan baru untuk memperkuat kedaulatan teknologi kawasan. Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada teknologi asal Amerika Serikat dan Asia.
Paket kebijakan tersebut mencakup Cloud and AI Development Act dan Chips Act 2.0. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat pusat data, layanan cloud, dan ekosistem AI lokal.
Komisi Eropa menilai ketergantungan berlebihan pada pihak luar berpotensi memicu risiko ekonomi, keamanan, dan geopolitik jangka panjang.
Oleh karena itu, kebijakan baru mengarahkan penggunaan penyedia layanan digital yang memenuhi standar kedaulatan data UE.
Chips Act 2.0 merupakan kelanjutan dari kebijakan semikonduktor sebelumnya. Program ini menargetkan peningkatan pangsa pasar global industri semikonduktor Eropa hingga sekitar 20% pada tahun 2030.
Risiko Geopolitik dan Keterbukaan Pasar
Upaya memperkuat kedaulatan digital tidak hanya didorong faktor ekonomi. Para pembuat kebijakan di Eropa semakin menyoroti risiko ketergantungan infrastruktur digital penting pada perusahaan asing.
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi akses data oleh pemerintah asing melalui regulasi nasional mereka. Kekhawatiran ini menguat seiring meningkatnya ketegangan geopolitik global dan persaingan teknologi AS-Tiongkok.
Melalui paket ini, UE ingin memastikan layanan digital penting tetap beroperasi mandiri tanpa terikat keputusan politik luar negeri.
Produk dan layanan digital lokal juga berpeluang mendapat prioritas dalam proyek publik strategis.
Sektor kesehatan, energi, keuangan, dan administrasi pemerintahan dinilai memerlukan tingkat kemandirian teknologi paling tinggi. Namun, pendekatan ini memicu perdebatan mengenai potensi proteksionisme yang membatasi persaingan internasional.
Sejumlah analis mengingatkan bahwa membangun alternatif kompetitif membutuhkan investasi besar dan waktu yang tidak singkat. Pelaku industri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemandirian dan keterbukaan pasar global.