Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan pemblokiran terhadap 33.836 rekening perbankan yang terindikasi terkait judi online. Tindakan ini berlaku hingga Mei 2026.
Jumlah tersebut meningkat dari pencatatan bulan sebelumnya yang mencapai 33.250 rekening. Data ini diperoleh dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
>>> Innodisk Pamerkan Ekosistem Edge AI Komprehensif di Computex 2026
Langkah Tegas OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
>>> Kemnaker dan Boga Group Buka Lowongan Server Restoran untuk Lansia
Prosedur ini diterapkan setelah menerima data resmi dari Komdigi.
Pemblokiran dilakukan secara konsisten untuk memitigasi risiko sistemik pada industri perbankan. Aktivitas judi online dinilai membawa dampak buruk bagi perekonomian nasional dan stabilitas sektor keuangan.
>>> Dirjen Bea Cukai Buka Suara Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
Pernyataan tersebut disampaikan Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Jumat (5/6/2026).
>>> Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP Menggunakan NISN dan NIK
OJK terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memberantas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan tanah air.
