Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan pemblokiran terhadap 33.836 rekening perbankan yang terindikasi terkait judi online. Tindakan ini berlaku hingga Mei 2026.
Jumlah tersebut meningkat dari pencatatan bulan sebelumnya yang mencapai 33.250 rekening. Data ini diperoleh dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah Tegas OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Prosedur ini diterapkan setelah menerima data resmi dari Komdigi.
Pemblokiran dilakukan secara konsisten untuk memitigasi risiko sistemik pada industri perbankan. Aktivitas judi online dinilai membawa dampak buruk bagi perekonomian nasional dan stabilitas sektor keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Jumat (5/6/2026).
OJK terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memberantas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan tanah air.