Integrasi kecerdasan buatan terbaru Apple, Siri AI, belum bisa dinikmati pengguna iPhone dan iPad di Uni Eropa saat iOS 27 dan iPadOS 27 diluncurkan.
Kebijakan penundaan ini dipicu oleh dinamika regulasi setempat, terutama Digital Markets Act (DMA).
Apple menyebut interpretasi DMA oleh otoritas Eropa menuntut pembukaan akses sistem kepada asisten virtual pihak ketiga jika Siri AI beroperasi di wilayah tersebut.
Kebijakan itu dinilai berisiko mengorbankan proteksi data pribadi serta keamanan perangkat konsumen.
"Di bawah interpretasi regulator UE terhadap DMA, Apple harus memberikan akses ke data pribadi pengguna dan kemampuan mengontrol aplikasi lain kepada asisten virtual pihak ketiga tanpa perlindungan keamanan yang kami anggap penting," tulis Apple.
Sebagai solusi alternatif, Apple mengajukan proposal sistem keamanan terpadu bernama Trusted System Agent.
Skema itu dirancang agar platform AI kompetitor bisa memperoleh fungsionalitas setara tanpa merusak keamanan gawai, tetapi usulan ini ditolak regulator Eropa.
Dampaknya, implementasi fitur mutakhir Siri AI terpaksa dibekukan bagi pengguna perangkat mobile di 27 negara anggota Uni Eropa.
Kendati demikian, Apple memastikan teknologi AI ini tetap meluncur sesuai jadwal untuk ekosistem Mac lewat macOS 27 Golden Gate serta perangkat Vision Pro via visionOS 27.
Fitur Siri AI yang Tertahan
Kebijakan penundaan berdampak signifikan karena fitur yang ditangguhkan merupakan pilar utama pembaruan asisten pintar tersebut.
Beberapa kapabilitas krusial yang belum dapat diakses di Uni Eropa meliputi:
- Model percakapan yang lebih interaktif dan kontekstual.
- Pemahaman mendalam terhadap data personal dari email, pesan, dokumen, hingga galeri foto.
- Akses riwayat interaksi dalam antarmuka Siri yang baru.
- Pemanfaatan Writing Tools berbasis kecerdasan buatan.
- Konektivitas langsung antara fitur asisten dengan modul kamera.
- Eksekusi perintah otomatis yang melibatkan berbagai aplikasi sekaligus.
Respons Keras Komisi Eropa
Komisi Eropa menolak argumen bahwa aturan kompetisi pasar digital mereka menjadi penjegal inovasi teknologi Apple.
Perwakilan resmi lembaga tersebut menegaskan tidak ada klausul dalam DMA yang melarang peluncuran produk kecerdasan buatan di wilayah mereka.
"Keputusan untuk tidak meluncurkan Siri AI di Uni Eropa adalah keputusan Apple dan hanya Apple," kata Thomas Regnier, perwakilan Komisi Eropa.
Regnier memaparkan bahwa Apple justru mengajukan permohonan dispensasi dari kewajiban interoperabilitas platform untuk jangka waktu minimal 18 bulan.
Penolakan terhadap permohonan tersebut dilakukan karena dinilai tidak sejalan dengan misi utama DMA dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan terbuka.
Persoalan Siri AI ini memperpanjang catatan friksi hukum antara Apple dan otoritas Uni Eropa.
Sebelumnya, Apple diwajibkan membuka akses toko aplikasi alternatif, merombak sistem pembayaran digital, hingga mengganti port pengisian daya menjadi USB-C.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal peluncuran resmi Siri AI untuk pasar Uni Eropa.
>>> Kemenkes Antisipasi Lonjakan Harga Obat Akibat Pelemahan Rupiah
>>> Pegadaian dan BSN Jalin Sinergi Pembiayaan Modal Kerja Rp1,4 Triliun
>>> OJK: Realisasi Buyback Saham Emiten Baru Capai 30,25 Persen