⌂ Beranda News Prabowo Terbitkan PP 24/2026, Ekspor SDA Strategis Lewat Satu Pintu

Prabowo Terbitkan PP 24/2026, Ekspor SDA Strategis Lewat Satu Pintu

Prabowo Terbitkan PP 24/2026, Ekspor SDA Strategis Lewat Satu Pintu
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP 24/2026 tentang tata kelola ekspor SDA strategis
A A Ukuran Teks16px

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada 20 Mei 2026.

Kebijakan ini menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus yang mengelola ekspor batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy pada tahap pertama.

>>> Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

PT DSI beroperasi di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pintu tunggal perdagangan ekspor.

Kewenangan PT DSI dalam Menentukan Harga

Dalam aturan ini, PT DSI memiliki kewenangan penuh untuk menentukan harga jual komoditas yang diekspor.

"Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," bunyi PP 24/2026 Pasal 3 ayat 1.

"Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor," tulis Pasal 3 ayat 2.

Selain itu, BUMN ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 4.

>>> Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Ibu Hamil di Deli Serdang

Pelaksanaan aturan ini dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak khusus terkait divestasi serta pengolahan di dalam negeri, yang diputuskan melalui rapat koordinasi menteri terkait.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa integrasi sistem pelaporan tiga komoditas utama pada tahap awal ini mencakup nilai ekspor sebesar US$66,13 miliar atau 23,4% dari total ekspor nasional.

"Tujuannya untuk mencegah praktik underinvoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor (DHE)," ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Secara rinci, komoditas batu bara menyumbang US$24,48 miliar, kelapa sawit US$24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar US$16,49 miliar.

>>> 5 Rekomendasi Sunscreen Matte Terbaik untuk Kulit Berminyak

"Komoditas-komoditas ini menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut," ujarnya.

Masa Transisi dan Implementasi Penuh

Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan yang dimulai pada 1 Juni 2026.

"Mulai 1 Juni 2026 diberlakukan masa transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI.

Dalam tiga bulan pertama akan dilakukan evaluasi yang menjadi dasar implementasi tahap berikutnya," jelas Airlangga.

Pemerintah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem bisnis dan kontrak perdagangan yang telah berjalan.

>>> Pemerintah Godok Rencana Penerapan Skema Gross Split Sektor Pertambangan Minerba

Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ini ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru