⌂ Beranda News Pemerintah Godok Rencana Penerapan Skema Gross Split Sektor Pertambangan Minerba

Pemerintah Godok Rencana Penerapan Skema Gross Split Sektor Pertambangan Minerba

Pemerintah Godok Rencana Penerapan Skema Gross Split Sektor Pertambangan Minerba
Ilustrasi harga BBM subsidi di tengah penguatan dolar AS
A A Ukuran Teks16px

Keputusan mengenai rencana penerapan skema gross split dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan ditentukan langsung di Istana melalui Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto.

Skema gross split ini sebelumnya sudah diimplementasikan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).

>>> Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Isu Mundur dengan Tawa

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan hal tersebut, meski dirinya belum dapat memastikan apakah keputusan itu akan ditetapkan pada tahun ini atau tidak.

Di sisi lain, Ditjen Minerba masih melakukan kajian teknis secara mendalam mengenai wacana ini, termasuk melihat manfaatnya terhadap penambahan penerimaan negara.

Evaluasi yang tengah berjalan juga mencakup perihal kepastian hukum serta kepastian berusaha bagi para pelaku usaha pertambangan di Indonesia.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet.

Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi total terkait tata kelola tambang, termasuk perihal Izin Usaha Pertambangan dan aspek lainnya.

>>> Sucor Sekuritas Rekomendasikan Beli Saham Petrindo Jaya Kreasi, Target Rp2.030

Upaya ini dijalankan agar pendapatan negara dari sektor pertambangan benar-benar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kabar yang beredar bahwa skema gross split dengan kisaran pembagian 70:30 masuk dalam tahap evaluasi, Tri tidak memberikan jawaban pasti.

Ia hanya menyatakan bahwa proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik," ujar Tri ditemui di Gedung DPR.

Rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

>>> PB Akuatik Indonesia Matangkan Persiapan Kejuaraan Renang Asia 2026

Bahlil mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan, sehingga membuka opsi penerapan skema pembagian keuntungan proyek migas ke pengelolaan tambang.

Skema seperti cost recovery dan gross split kini menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk digunakan pada pengelolaan tambang, baik untuk proyek yang baru maupun yang sudah lama berjalan.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.

Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang lalu.

Sebagai informasi, skema gross split merupakan skema kontrak bagi hasil pada industri hulu migas yang membuat pembagian hasil produksi bruto ditetapkan langsung sejak awal antara negara dan kontraktor.

Mekanisme ini berjalan tanpa adanya pengembalian biaya operasi atau cost recovery, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor.

>>> Purbaya Yudhi Sadewa: Arus Modal Asing Masuk Rp60,9 Triliun hingga Awal Juni

Sementara itu, sektor pertambangan selama ini beroperasi menggunakan pemberian konsesi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan untuk jangka waktu beberapa tahun, di mana negara memperoleh hasil melalui pungutan pajak serta royalti.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru