Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Agenda selama 14 hari ini bertujuan mendisiplinkan pengguna jalan. Langkah ini juga untuk meminimalkan pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban di jalan raya menjelang Hari Bhayangkara 2026.
>>> Produsen Nikel Masih Menanti Kepastian Peran Danantara dalam Ekspor Satu Pintu
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan kegiatan ini penting untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang berkeselamatan.
"Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," ujar Agus dalam keterangan resmi.
Tema tahun ini adalah 'Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas'. Tema ini menegaskan penguatan peran teknologi dalam penindakan hukum di jalan raya.
Agus berharap operasi ini memberikan hasil konkret di tengah publik. Polisi juga memaksimalkan edukasi dan sosialisasi lewat media sosial dan media massa.
>>> Saham Chandra Asri Pacific TPIA Melejit 13 Persen, Transaksi Nego Capai Rp 8,8 Triliun
Penindakan Mengutamakan ETLE
Prosedur Operasi Patuh 2026 diawali dengan sosialisasi, kemudian tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara simultan. Porsi penegakan hukum mencapai 50 persen dari seluruh rangkaian operasi.
Mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, penindakan mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Porsi penindakan ditetapkan sebesar 60 persen melalui ETLE, 30 persen lewat penegakan hukum non-ETLE, dan 10 persen sisanya berupa teguran simpatik.
Penegakan hukum non-ETLE diarahkan pada pelanggaran yang belum bisa dijangkau kamera elektronik. Contohnya kendaraan tanpa pelat nomor, modifikasi pelat nomor, dan pengemudi yang melawan arus.
>>> Antrean Virtual Ticketmaster Bikin Suporter Carolina Hurricanes Frustrasi
"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE," jelas Agus.
Setiap jajaran daerah berhak menentukan prioritas jenis pelanggaran yang akan ditindak. Kebijakan ini berdasarkan evaluasi data kecelakaan dan pelanggaran di wilayah masing-masing.
Petugas di lapangan boleh melakukan pemeriksaan hukum secara stasioner dengan syarat regulasi administrasi terpenuhi. Agus mengingatkan personel bekerja secara transparan, akuntabel, dan profesional.
"Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun," tegas Kakorlantas.
>>> Uber PHK 23% Karyawan Divisi HR untuk Efisiensi
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengupayakan kepatuhan hukum masyarakat demi lalu lintas yang aman bagi pengguna jalan.