Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menyelenggarakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Tujuan utama operasi ini adalah mengikis angka pelanggaran lalu lintas, menekan kasus kecelakaan, serta mengurangi tingkat fatalitas korban.
>>> KAI Commuter Normalisasi Jalur KRL Tanah Abang Pascakebakaran
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif.
Operasi Patuh 2026 dilaksanakan menjelang momentum Hari Bhayangkara 2026. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol.
Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Transformasi Digital dan Penegakan Hukum Elektronik
Transformasi digital menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan operasi tahun ini. Tema yang diusung adalah 'Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas'.
Polri menegaskan peran teknologi yang semakin dominan dalam pengawasan jalan raya.
Selain fokus pada penindakan hukum di lapangan, Korlantas Polri akan menggandeng media massa dan media sosial untuk memperkuat edukasi serta sosialisasi.
>>> Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Upaya ini diharapkan memberikan dampak nyata yang luas di masyarakat.
Secara teknis, Operasi Patuh 2026 mengombinasikan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara simultan.
Porsi penegakan hukum menjadi komponen terbesar dengan komposisi mencapai 50 persen dari seluruh rangkaian kegiatan.
Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, penindakan hukum akan bertumpu pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Korlantas Polri menetapkan pembagian tindakan berupa 60 persen melalui sistem ETLE, 30 persen lewat penegakan hukum non-ETLE, dan 10 persen sisanya berupa teguran simpatik.
Petugas di lapangan diarahkan untuk memprioritaskan jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera elektronik melalui skema non-ETLE.
Target operasi mencakup pengendara yang melawan arus, kendaraan tanpa pelat nomor resmi, hingga penggunaan pelat nomor modifikasi.
>>> Aksi Jual Asing Tekan Saham BBCA dan BBRI ke Level Terendah
Penegakan hukum non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah dengan cakupan pengawasan terbatas.
Dengan demikian, Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan menyeluruh di seluruh Indonesia.
Korlantas juga memberikan keleluasaan bagi setiap jajaran daerah untuk memetakan prioritas penindakan secara mandiri.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi berkala dan analisis data kecelakaan lokal di masing-masing wilayah tugas.
Razia atau penegakan hukum secara stasioner tetap diizinkan selama Operasi Patuh 2026 dengan syarat kelengkapan administrasi pemeriksaan terpenuhi.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menginstruksikan seluruh personel agar mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas saat bertugas.
>>> Mayora Indah Targetkan Penjualan Rp 41,85 Triliun pada 2026
“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegas Kakorlantas.