Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan keamanan berkendara di jalan raya.
Agenda rutin tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 Juni hingga 22 Juni 2026. Penegakan hukum tahun ini akan memanfaatkan teknologi digital secara maksimal.
>>> Indonesia Tawarkan Kerja Sama Logistik dan Maritim ke Rusia
Polisi mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menjaring pelanggar. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara sepeda motor menjadi salah satu fokus utama. Mereka diimbau melengkapi surat kendaraan dan atribut keselamatan.
Sembilan Sasaran Pelanggaran
Petugas menetapkan sembilan pelanggaran prioritas yang akan ditindak. Sanksi berupa kurungan pidana atau denda administratif dengan nominal bervariasi.
Pertama, menggunakan telepon genggam saat menyetir. Pelanggar diancam denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
Kedua, pengendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksi denda tertinggi Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan.
>>> Cara Cek Bansos PKH Juni 2026 Lewat Website dan Aplikasi Kemensos
Ketiga, tidak memakai helm standar SNI bagi pengendara dan penumpang motor. Dendanya maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Keempat, melawan arus lalu lintas. Pelaku dapat didenda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Kelima, melebihi batas kecepatan. Dendanya maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Keenam, mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Ancaman denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
>>> Cara Cek PIP Juni 2026 Secara Online dan Mekanisme Pencairannya
Ketujuh, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi atau pelat nomor tidak sesuai spesifikasi. Dendanya Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Kedelapan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Dendanya maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Kesembilan, kendaraan tidak memenuhi syarat teknis seperti spion tidak lengkap, lampu mati, modifikasi ilegal, atau knalpot brong. Motor didenda Rp 250.000, mobil Rp 500.000.
Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, menyatakan Operasi Patuh 2026 mengedepankan pendekatan modern, objektif, dan transparan. Penindakan didominasi oleh kamera ETLE yang terintegrasi.
"Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Agus.
>>> Pemerintah Wajibkan Ekspor Tiga Komoditas SDA Lewat BUMN Mulai Juni 2026
Sistem ETLE mencatat pelanggaran secara otomatis, meminimalkan interaksi langsung di lapangan.