Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat kemasan Minyakita dalam waktu dekat.
Kebijakan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/6/2026).
Kesepakatan mengenai penyesuaian harga komoditas itu tercapai setelah perwakilan pemerintah menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di bidang pangan.
Namun, formulasi besaran nominal kenaikan dan waktu peresmian regulasi terbaru masih menunggu perkembangan pasar bahan baku kelapa sawit.
Fluktuasi Harga CPO Jadi Acuan
"Menindaklanjuti rapat sebelumnya di kantor Kemenko Pangan, jadi hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita," kata Budi Santoso.
Fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah menjadi variabel utama yang saat ini sedang dipantau ketat oleh pihak kementerian sebelum menerbitkan keputusan final.
Berdasarkan data pergerakan komoditas, harga bahan baku utama minyak goreng tersebut sempat menyentuh angka rata-rata Rp15.445 per kilogram sebelum akhirnya merosot ke kisaran Rp14.000 per kilogram.
"Tapi kemarin sempat turun lagi menjadi Rp 14.000 sekian (per kg), dan kemarin harga TBS (tanda buah segar) sudah sempat turun, tapi sekarang sudah mulai naik lagi," kata Budi Santoso.
Stabilitas harga CPO di pasar domestik akan menjadi indikator utama bagi pemerintah sebelum meresmikan regulasi baru terkait harga eceran tertinggi Minyakita kepada masyarakat luas.