⌂ Beranda News AS Proyeksikan Tarif Final Produk Indonesia Capai 18 Persen

AS Proyeksikan Tarif Final Produk Indonesia Capai 18 Persen

AS Proyeksikan Tarif Final Produk Indonesia Capai 18 Persen
Ilustrasi tarif perdagangan AS-Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Indonesia memproyeksikan besaran tarif final yang akan diterapkan Amerika Serikat terhadap produk ekspor nasional mencapai 18 persen pada akhir proses investigasi dagang Section 301.

Kepastian angka tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta pada Senin (8/6/2026).

>>> IHSG Ambles ke Level 5.371 akibat Sentimen Suku Bunga AS

Proses Administratif Lanjutan

Penerapan kebijakan ini masih harus melewati sejumlah tahapan administratif lanjutan di Washington sebelum diberlakukan penuh.

"Akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh," kata Susiwijono.

Dengan demikian, angka 18 persen merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi.

Saat ini komoditas ekspor asal Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen yang masa berlakunya dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026.

>>> DPRD Surabaya Minta Dispendik Siapkan Server SPMB 2026/2027

Setelah batas waktu tersebut, struktur pengenaan tarif baru akan diimplementasikan secara berjenjang oleh pemerintah Amerika Serikat.

Tahap awal penyesuaian akan dimulai dengan pengenaan komponen tarif terkait isu kerja paksa sebesar 10 persen.

Beberapa minggu berselang, otoritas AS berencana menambah komponen tarif terkait kelebihan kapasitas struktural melalui mekanisme penumpukan.

>>> Telkom Gelar RUPST untuk Buyback Rp4 Triliun dan Perubahan Pengurus

"Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," tutur Susiwijono.

Otoritas Indonesia mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur investigasi dengan menyerahkan tanggapan tertulis serta menghadiri dengar pendapat publik dengan United States Trade Representative.

Langkah diplomasi perdagangan ini juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan komitmen untuk mendukung proses aksesi Indonesia ke dalam OECD.

"Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak," jelas Susiwijono.

>>> Pakar Energi Desak Transparansi Data Impor Migas Tanpa Tender

Salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru