⌂ Beranda News Pemerintah Resmi Rilis Aturan Usia dan Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2026

Pemerintah Resmi Rilis Aturan Usia dan Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2026

Pemerintah Resmi Rilis Aturan Usia dan Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2026
Ilustrasi siswa SD Indonesia berseragam
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Regulasi baru ini mengatur batas usia calon peserta didik serta mekanisme pendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

>>> Harga Yamaha Mio M3 125 Juni 2026 Dibanderol Rp 18.805.000

SPMB 2026 bertujuan menghadirkan layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia di sekolah negeri. Selain itu, sistem ini juga melibatkan serta meningkatkan mutu sekolah swasta.

Batas Usia Calon Peserta Didik

Calon murid SD diprioritaskan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun. Anak di bawah 6 tahun dapat diterima dengan melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Untuk jenjang SMP, calon peserta didik baru disyaratkan berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Mereka juga harus telah dinyatakan lulus dari SD atau sederajat.

Pendaftar jenjang SMA dan SMK ditentukan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Mereka diwajibkan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP atau sederajat.

Syarat Dokumen Empat Jalur Penerimaan

Pendaftaran SPMB 2026 terbagi ke dalam empat jalur utama: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Masing-masing memerlukan dokumen kelengkapan yang berbeda.

Peserta jalur Domisili wajib menyertakan Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial, dokumen ini dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari pihak berwenang.

>>> Dinas Pendidikan Jateng Wajibkan STJM dalam SPMB 2026

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi murid tidak mampu dengan syarat menyertakan kartu program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.

Bagi penyandang disabilitas, perlu melampirkan kartu dari kementerian sosial atau surat keterangan dokter.

Pendaftar jalur Prestasi harus menyerahkan rapor beserta surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal. Sertifikat prestasi dan dokumen kepengurusan organisasi kesiswaan juga diperlukan.

Untuk jalur Mutasi, calon murid yang berpindah domisili wajib menyertakan surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah.

Bagi anak guru, diperlukan surat penugasan mengajar orang tua di sekolah tersebut beserta Kartu Keluarga.

Kuota Daya Tampung Sekolah

Persentase kuota penerimaan siswa baru telah diatur secara spesifik untuk masing-masing jalur di setiap jenjang pendidikan.

Jalur Domisili menetapkan kuota paling sedikit 70 persen untuk SD, minimal 40 persen untuk SMP, dan paling sedikit 30 persen untuk SMA.

Jalur Afirmasi mengalokasikan daya tampung paling sedikit 15 persen bagi SD, minimal 20 persen untuk SMP, dan paling sedikit 30 persen untuk SMA.

>>> Danantara Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis

Jalur Prestasi menyediakan kuota minimal 25 persen pada jenjang SMP dan paling sedikit 30 persen untuk SMA.

Sementara itu, jalur Mutasi dialokasikan paling banyak 5 persen dari total daya tampung di tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Prinsip dan Tahapan Pelaksanaan

Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan seleksi ini memegang lima prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Proses perencanaan diawali dengan pendampingan penetapan daya tampung sekolah.

Penetapan petunjuk teknis dilakukan paling lambat Februari 2026, diikuti sosialisasi kepada masyarakat serta kerja sama dengan pemerintah daerah perbatasan.

Pada tahap pelaksanaan, penilaian prestasi akademik menggunakan hasil TKA untuk jenjang SMP dan SMA.

Prestasi non-akademik dinilai dari keaktifan di organisasi seperti OSIS, OSIM, MPK, BES, dan kepanduan.

>>> Kementerian ESDM Teken Kontrak Program Listrik Desa Rp4 Triliun

Tahap pasca pelaksanaan meliputi pemantauan seleksi, penyaluran murid yang belum lolos ke sekolah negeri atau swasta terdekat, dan pelaporan hasil SPMB melalui BBPMP/BPMP ke Kemendikdasmen.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru