⌂ Beranda News Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri
A A Ukuran Teks16px

Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penegasan ini bertujuan untuk membendung peredaran SIM palsu dan dokumen tiruan dari pihak tidak bertanggung jawab.

>>> Lippo Karawaci Targetkan Alihkan 3.000 Ton Limbah per Tahun

Brigjen Pol.

Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kewenangan mutlak kepolisian tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) UU tersebut, yang secara spesifik menyebutkan bahwa SIM hanya diproduksi oleh kepolisian.

>>> Logitech G Resmi Luncurkan G304 X Superlight dan G316 X 98 di Indonesia

Selanjutnya, Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan kepolisian untuk mengoperasikan sistem informasi penerbitan SIM. Sistem ini menjadi pilar utama pelayanan bagi seluruh pengendara di Indonesia.

Fungsi SIM Lebih dari Sekadar Identitas

Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas biasa.

>>> Lee Jae Myung Minta Trump Rangkul Kembali Korea Utara di Sela G-7

Dokumen ini merepresentasikan keabsahan kompetensi, registrasi, serta identifikasi pengendara yang telah melewati ujian resmi.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Masyarakat diminta untuk tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur ilegal yang menyalahi prosedur.

>>> Dokter Spesialis Ingatkan Pelari untuk Respons Sinyal Tubuh

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memodernisasi sistem pelayanan melalui integrasi teknologi informasi guna mewujudkan proses penerbitan SIM yang akuntabel dan transparan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru