⌂ Beranda News Polisi Larang Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelanggar Terancam Pidana
News

Polisi Larang Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelanggar Terancam Pidana

Pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal
Ilustrasi mobil menyalakan lampu hazard saat hujan deras
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian melarang keras modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Banyak pemilik kendaraan mengubah tampilan pelat nomor demi personalisasi, seperti menggabungkan kode daerah dengan angka atau menyambung angka dengan huruf belakang.

Tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menggunakan pelat nomor hasil modifikasi yang sengaja diatur membentuk kata tertentu.

Jika pelat nomor rusak atau pudar, pemilik disarankan mengajukan penggantian resmi di Kantor Samsat terdekat.

Jenis Modifikasi yang Dilarang

  • Mengubah font atau ukuran huruf dan angka, termasuk model digital atau miring.
  • Merenggangkan atau menggeser spasi antar-angka agar terbaca sebagai kata.
  • Mengubah warna dasar pelat atau tulisan, misalnya mengecat hitam menjadi putih tanpa prosedur resmi.
  • Menggunakan bahan reflektif berlebih seperti akrilik glow in the dark atau stiker yang menyilaukan kamera.
  • Menghilangkan garis batas, logo Korlantas Polri, atau cetakan timbul bertuliskan "POLRI".
  • Mengganti bahan material standar logam dengan stiker, kayu, atau akrilik bening.
  • Memasang pelat di posisi tersembunyi, miring ekstrem, atau ditutup mika gelap dan buram.

Pelanggar ketentuan ini dapat dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai Pasal 68 ayat (1) UU Lalu Lintas.

Penggunaan pelat nomor standar penting untuk menghindari sanksi tilang saat operasi lalu lintas.

📰 Update Terbaru