Kepolisian melarang keras modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Banyak pemilik kendaraan mengubah tampilan pelat nomor demi personalisasi, seperti menggabungkan kode daerah dengan angka atau menyambung angka dengan huruf belakang.
>>> BTS Rilis Lagu Come Over untuk Rayakan Hari Jadi ke-13
Tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
>>> BPI Danantara Terbitkan Obligasi Internasional Perdana Rp26,7 Triliun
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menggunakan pelat nomor hasil modifikasi yang sengaja diatur membentuk kata tertentu.
Jika pelat nomor rusak atau pudar, pemilik disarankan mengajukan penggantian resmi di Kantor Samsat terdekat.
>>> Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru Fakultas Vokasi
Jenis Modifikasi yang Dilarang
- Mengubah font atau ukuran huruf dan angka, termasuk model digital atau miring.
- Merenggangkan atau menggeser spasi antar-angka agar terbaca sebagai kata.
- Mengubah warna dasar pelat atau tulisan, misalnya mengecat hitam menjadi putih tanpa prosedur resmi.
- Menggunakan bahan reflektif berlebih seperti akrilik glow in the dark atau stiker yang menyilaukan kamera.
- Menghilangkan garis batas, logo Korlantas Polri, atau cetakan timbul bertuliskan "POLRI".
- Mengganti bahan material standar logam dengan stiker, kayu, atau akrilik bening.
- Memasang pelat di posisi tersembunyi, miring ekstrem, atau ditutup mika gelap dan buram.
Pelanggar ketentuan ini dapat dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai Pasal 68 ayat (1) UU Lalu Lintas.
>>> ONIC Esports Tekuk Bigetron by Vitality 3-1 di Playoff MPL ID S17
Penggunaan pelat nomor standar penting untuk menghindari sanksi tilang saat operasi lalu lintas.
